Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Money

Kompilasi Artikel Lembaga Keuangan dan Perbankan Syariah

23 Juni 2015   09:27 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 4090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasar data Ditjen Bimas Islam Kemenag pada 2013, terdapat 731.096 bangunan masjid dan mushola, sehingga dapat dijadikan sarana optimalisasi wakaf uang dalam rangka mengembangankan perbankan syariah serta pengembangan ekonomi syariah berbasis masjiddengan menjadikan masjid disamping menjadi tempat ibadah juga menjadi tempat pengembangan sistem ekonomi syariah dengan langkah sebagai berikut :

  1. Berdasar data BPS 2104jumlah penduduk Indonesia 252 juta jiwa, yang muslim 80% atau sekitar adalah 201 juta dan jika diasumsikan setiap tahun setiap jiwa menyisihkan hartanya untuk wakaf uang Rp.100.000 melalui Badan Wakaf Indonesia dengan berkerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag melaui jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Perbankan Syariah akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp.20 trilyun per tahun.
  2. Dana wakaf uang tersebut disimpan didepositokan atas nama Badan Wakaf Indonesia di perbankan syariahsehingga dana tersebut akan menjadi penguat perbankan syariah sebagai simpanan jangka panjang yang akan bertambah setiap tahunnya dan dapat disalurkan untuk membiayai pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah.
  3. Penempatan deposito misalnya setiap memperoleh bagi hasil setara 5% pertahunmaka diperoleh Rp.1 Trilyun pertahun atau bulan Rp.84Milyar tiap bulan dan kepada Pengurus masjid dan jamaahnya selanjutnya diberikan pelatihan perbankan syariah atau perkoperasian syariah bersama lembaga terkait, data Kementrian Agama pada tahun 2013 terdapat 731.096 bangunan masjid dan mushala.
  4. Bagi pengurus atau takmir masjid yang sudah mendapatkan pelatihan selanjutnya membentuk koperasi masjid syariah dibawah naungan lembaga terkait, Misalnya pada tahap awal sebanyak 840 masjid diseluruh di Indonesia diberikan modal bergulir yang berasal dari bagi hasil wakaf uang di deposito misalnya sebesar Rp.100 juta setiap masjid untuk disalurkan ke anggota dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan untuk keperluan modal usaha maupun kebutuhan jamaah yang dikelola secara profesional.

Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik dibutuhkan sumber daya insaniyang amanah, profesional, berwawsan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat.Oleh karena keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan kewenanganya dalam pengelolaan wakaf barang bergerak salah satunya wakaf uangdiperlukan optimalisasi gerakan wakaf uang di Indonesia dan dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah mauputulisan di media massa. Sekian semoga bermanfaat.

 

Meningkatkan Market SharePerbankan Syariah Nasional

Ditulis : 20 Juni 2015

Oleh : Daryoko, Praktisi dan Akademisi Pasca Sarjana IUN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada adanya factor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjembatani ekonomi.

Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) pada tahun 1992 merupakan tonggak bersejarah bagi perbankan syariah nasional sebagai perbankan yang beroperasional berdasar prisip syariah atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 1988. Namun perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional hingga saat ini dimana Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ekspansi bisnis perbankan syariah akan terus tumbuh sampai lima tahun kedepan. "Sampai 2015 nanti diperkirakan market share bank syariah akan mencapai diatas 5%," kata Halim, dalam acara konferensi pers Bank Indonesia Annual Seminar International Islamic Finance.

Jika ditinjau dari sejarah berdirinya perbankan syariah di Indonesia dari tahun 1992 sampai dengan saat ini sudah memasuki usia ke 23 tahun namun market share yang di raih baru mencapai 4,9% dari markhet share perbankan nasional dan diperkirakan akan mencapai 5% dibanding dengan market share perbankan nasionalper Maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 Unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dan 163 nank perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dengan total aset sebesar Rp264,81 triliun dengan pangsa pasar 4,88% yang keadaan ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim diperkirakan 200 juta jiwa.

Berbeda dengan dengan Malaysia, Indonesia masih tertinggal. Pangsa pasar bank syariah di negeri Jiran tersebut jauh sudah mencapai 21%-23% sampai akhir 2010. Tingginya tingkat market share tersebut karena Pemerintah dan nasabah di Malaysia lebih lebih percaya terhadap bank syariah seperti untuk transaksi ibadah haji,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun