Beberapa halsebagai mana tersebut di atas yang mempengarui persepsi masyarakat terhadap pengambilan keputusan mempergunakan produk-produk perbankan syariah harus segera dicari solusinya karena kemungkinan diluar masalah aspek keharaman bunga bank yang sudah jelas masih ada faktor lain yang mempengarui penerimaan perbankan syariah oleh masyarakat segera diketahui dan dipetakan sehingga dari permasalahan yang ada harus segera dicari solusiagar perbankan syariah tidak menjadi pemanis saja dalam kancah perekonomian namun harus bisa memberikan sumbangan yang optimal bagi keberkahan umat dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Yang paling utama adalah melaksanakan amal sesuai dengan petunjuk dari agama Islam sehingga dengan sistem perbankan syariah, Insya Allah usaha lancar dan mendapat keberkahan serta tidak meragukan lagi bagi ummat Muslim di Indonesia. Insya Allah.
Â
Optimalisasi Wakaf Uang Bagi Pengembangan Perbakan Syariah dan Kemandirian Masjid Di Indonesia
Ditulis : 20 Juni 2015
Oleh : Daryoko, Praktisi dan Akademisi Pasca Sarjana IUN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Manusia telah mengenal wakaf sejak terbentuknya tatanan kehidupan bermasyarakat di muka bumi.Sebagian umat Islam terbiasa mewakafkan harta bendanya yang tetap (tidak bergerak) misalnya berupa tanah, namun untuk mewakafkan harta bendanya yang tidak tetap (bergerak) tidak begitu terbiasa. Untuk harta tidak bergerak selama ini berupa dana atau uang untuk pembayaran infaq, zakat, sedekah yang penyerahnya berupa keseluruhan pokok kepada yang berhak menerima namum untuk wakaf uang belum lazim hal ini tidak lepas dari pemahaman tentang lebih afdholnya mewakafkan harta benda berupa benda tetap seperti tanah daripada benda lainnya..
Wakaf uang atau cash wakaf atau waqf al nuqud telah sejak lama dipraktekkan diberbagai negara seperti Malaysia, Bangladesh, Mesir, Kuwait dan di negara-negara Islam di Timur Tengah lainnya. Sedangkan di Indonesia penerapan wakaf uang dilaksanakan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang kebolehan melakukan wakaf dalam bentuk uang. [1]
Pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor.41 tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya menentukan bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak hanya benda tetap (tidak bergerak) tetapi terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak yang pengelolaanya dibawah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurut Undang-Undang ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa hartabenda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logammulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya khususnya uang. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan barang bergerak misalnya uangdi lembaga yang di tunjuk yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Lembaga Keuangan Syaria, misalnya perbankan syariah agar memudahkan Wakif untuk mewakafkanuang miliknya
Dimasukkannya wakaf tunai dalam perundangan-undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004, merupakan angin segar dan peluang baru bagi umat Islam Indonesia untuk mengelola dan mengembangkan suatu potensi dana umat yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum muslimin dan melepaskan umat Islam dari kemiskinan. Â Bahkan dimungkin, wakaf tunai bisa menjadi jalan alternatif untuk melepas ketergantungan bangsa ini dari lembaga-lembaga kreditor multilateral sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya pengembangan sistem ekonomi syariah. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, eksistensi instrumen syariah ini memilki prospek yang baik dan cerah serta akan sangat acceptable sehingga wakaf tunai diperkirakan akan memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan di Indonesia.
Penerapan wakaf uang melalui  UU No. 41 tahun 2004 merupakan sarana rekayasa sosial (social engineering), untuk melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Dengan pengundangan itu juga tidak ada gunanya lagi memperbanyak wacana khilafiyah tentang boleh tidaknya wakaf tunai.
Menurut dasar pertimbangan Fatwa MUI tentang wakaf tunai disebutkan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain.Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya 80% beragama Islam dari 255 juta jiwa penduduk Indonesia (Data BPS 2014) sehingga keadaan ini memiliki potensi wakaf uang yang sangat besar apabila dapat dioptimalkan untuk mengembangkan lembaga keuangan yaitu perbankan syariah dan sistem pada tahun ekonomi syariah berbasis masjid.