Ditulis : 20 Juni 2015
Oleh : Daryoko, Praktisi dan Akademisi Pasca Sarjana IUN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Â
Pendirian perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi.
Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) pada tahun 1992 merupakan tonggak bersejarah bagi perbankan syariah nasional sebagai perbankan yang beroperasional berdasar prisip syariah atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 1988 selanjutnya berdiri menyusul perbankan syariah yang lain Indonesia yang keberadaannya ada yang berdiri sendiri namun ada juga yang merupakan anak perusahaan dari perbankan konvensional yang menjadi induk perusahaanya.
Â
Yang dimaksud perbankan syariah menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 adalah perbankan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip syariah yang dilaksanan oleh perbankan syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Â
Dalam operasionalisi perbankan syariah memiliki prinsip dasar yang menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan dan disalurkan melalui pembiayaan dengan prinsip syariah secara hati-hati (prudent banking) dengan mengacu sifat-sifat atau akhlaq mulia dalam Islam sehingga dapat memberikan sumbangan yang positif dalam kancar perbankan nasional. Sifat-sifat berupa akhlaq mulia yang menjadi pedoman perbankan syariah adalah sebagai berikut :
- Shiddiq (jujur), akhlaqini memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Sehingga dalam pengelolaan perbankan syariah diperkenankan (halal) serta wajib menjauhi yang meragukan (subhat) menolak yang bersifat dilarang (haram).
- Amanah (dapat dipercaya), dengan sifat amanah perbankan syariah menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kegiatan funding maupun pembiayaan dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak nasabah pembiayaan (mudharib).
- Fathanah (pandai), pihak perbankan dapat memastikan bahwa pegelolaan funding maupun pembiayaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan optimal dengan tingkat resiko yang rendah dilaksanakan dengan standar layanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) dan penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
- Tabligh (tekun) , pengelolaan perbankan syariah dilaksanakan dengan penuh ketekunan dan berkesinambungan dalam mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah.
Perbankan syariah memiliki fungsi yang mulia dalam perekonomian Indonesia karena sangat menjujung kode etik dalam berbisnis dan mengembangkan perekonomian nasional dengan dasar akhlaq yang mulia tidak diperkenankan menerima funding (simpanan dana) dari sumber yang haram dan menjahui yang samar-samar juga dalam memberikan pembiayaan diharamkan untuk ditempatkan pada pembiayaan yang dilarang oleh syariat (diharamkan) karena perbankan syariah  memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam.
Â