Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

·Menyusun tata cara pemilihan kepala desa secara serentak

·Menyusun ketentuan pemberhentian Kepala Desa

·Menyusun ketentuan perangkat desa

·Menyusun ketentuan pemberhentian perangkat Desa

·Memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, atau tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

·Menyusun kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak

·Mengesahkan calon Kepala Desa terpilih; menyelesaikan perselisihan pemilihan Kepala Desa

·Melantik Kepala Desa terpilih

·Memberhentikan Kepala Desa

·Memberhentikan sementara Kepala Desa setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan

·Memberhentikan sementara Kepala Desa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atautindak pidana terhadap keamanan negara

·Memberhentikan Kepala Desa setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

·Merehabilitasi dan/atau menetapkan kembali Kepala Desa yang terbukti tidak bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

·Mengangkat PNS dari Pemda Kab/Kota sebagai pejabat Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa jabatan kurang dari satu tahun

·Mengangkat aparat Pemda Kab/Kota sebagai pejabat Kepala Desa yang diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun

·Menerima konsultasi Kepala Desa tentang perangkat Desa kepada Camat atas nama Bupati/ Walikota

·Menyusun ketentuan perangkat Desa

·Menerima konsultasi pemberhentian perangkat Desa

·Meresmikan dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa

·Menyelenggarakan pemerintahan Desa

·Kepala Desa berwewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

·Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa

·Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

·Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terplih kepada Bupati/Walikota

·Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap

·Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa baru setelah Kepala Desa lama diberhentikan

·Kepala Desa mengangkat perangkat Desa

·Kepala Desa memberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian

·Kepala Desa menetapkan pemberhentikan perangkat Desa

·Melaksanakan Musyawarah Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa

·Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

·Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

·Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilik dan dipilih; mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 96, Ps 98, Ps 99, Ps 100,

Ps 101

Penataan Desa Adat

·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat

·Pemerintah dapat melakukan penataan Desa Adat

·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat

·Pemerintah daerah Provinsi dapat melakukan penataan Desa Adat

·Melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat

·Menetapkan Desa Adat

·Memfasilitasi pelaksanaan penggabungan Desa Adat

·Menyetujui perubahan status Desa menjadi Desa Adat, kelurahan menjadi Desa Adat, Desa Adat menjadi Desa, dan Desa Adat menjadi kelurahan

·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa Adat

·Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan kesepakatan antar-Desa Adat

·Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa

Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 103, Ps 104, Ps 105, Ps 106

Kewenangan Desa Adat

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun