Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Masyarakat Desa

·Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

·Memperoleh pelayanan yang sama dan adil

·Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

·Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota lembaga kemasyarakatan Desa

·Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa

Bab VII Peraturan Desa Ps 69

Peraturan Desa

Mengevaluasi rancangan Peraturan Desa

Menetapkan Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa

Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 73, Ps 75

Keuangan Desa

·Kepala Desa memusyawarahkan dan menetapkan APB Desa

·Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa

Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa Ps 76

Aset Desa

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun