Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Kawasan

·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah

·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

·Pembahasan rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pembangunan Kawasan Perdesaan melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa

·Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa

·Pembangunan Kawasan Perdesaan berskala lokal Desa diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa

Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ps 86

Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan

·Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa

Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan

Bab X Badan Usaha Milik Desa Ps 87, Ps 90

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun