Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

·Tata cara pemilihan kepala desa secara serentak (Permendagri berdasarkan PP)

·Ketentuan pemberhentian Kepala Desa

·Ketentuan perangkat desa

·Ketentuan pemberhentian perangkat Desa

·Ketentuan besaran penghasilan tetap, tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat Desa

·Kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak

·Ketentuan perangkat Desa

·Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (SK Bupati/ Walikota)

·Ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa

Bab XV Ketentuan Peralihan Ps 118

Perangkat Desa

Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 98, Ps 101, Ps 102

Penataan Desa Adat

·Penetapan Desa Adat

·Penataan Desa Adat disertai lampiran peta batas wilayah

·Perda berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 7, Ps8, Ps 14, Ps 15, Ps 16, Ps 17

Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adat Ps 109

PemerintahanDesa Adat

Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun