Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah

Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah Desa

Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 94

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa

Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Provinsi wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa

Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa

Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Ps 95

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun