Mohon tunggu...
Muhammad Zainuddin Badollahi
Muhammad Zainuddin Badollahi Mohon Tunggu... Peneliti muda -

Mahasiswa UNHAS jurusan Antropologi, Program Master ilmu Sosial Politik jurusan Antropologi di UNHAS. Hobi : Membaca, Nulis, Fotografi, Traveling, Diskusi. Menjadi Konsultan adalah salah satu cita-cita ku. Menjadi seseorang dengan penuh tantangan dan menjadi seorang penelitian adalah hal yang menarik buat ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beberapa Konsekuensi UU tentang Desa terhadap Konsep Pembangunan Desa, Pembagian Urusan, Penyusunan Peraturan Perundangan di Bawahnya, dan Penganggaran 2015-2019

10 November 2014   05:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tata tertib dan pengambilan keputusan dalam Musdes

Permendagri 66/2007

Tata cara kerjasama desa

Permendagri 38/2007

Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat

Permendagri 5/2007

Pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUM Desa

Permendagri 39/2010

Konsekuensi Pembagian Urusan

UU tentang Desa mencakup empat topik penting, yaitu:

1.penataan desa

2.percepatan pembangunan desa

3.pembinaan kemasyarakatan desa

4.pemberdayaan masyarakat

Terdapat urusan yang krusial untuk dilaksanakan karena keterbatasan waktu, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang tentang Desa berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa

Berdasarkan topik penting di atas, dapat disusun pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa

Dalam urusan penataan desa tercakup urusan tentang:

1.Penetapan Desa

2.Kewenangan Desa

3.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4.Penataan Desa Adat

5.Kewenangan Desa Adat

6.PemerintahanDesa Adat

7.Hak dan Kewajiban Desa

8.Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa

9.Peraturan Desa

10.Keuangan Desa

11.Aset Desa

12.Pembinaan dan Pengawasan

Dalam urusan percepatan pembangunan desa tercakup urusan tentang:

1.Pembangunan Desa

2.Pembangunan Kawasan Perdesaan

3.Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

4.Badan Usaha Milik Desa

5.Kerja Sama Desa

Dalam urusan pembinaan kemasyarakatan desa tercakup urusan:

1.Lembaga Kemasyarakatan Desa

2.Lembaga Adat Desa


Penataan Desa

Pembagian urusan dalam penataan desa meliputi:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun