Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Resiko atau Risiko?

15 Februari 2023   05:25 Diperbarui: 15 Februari 2023   05:37 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.2 PENGERTIAN RISIKO

menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Menurut Arthur J. Keown (2000), risiko adalah prospek suatu hasil yang tidak disukai (operasional sebagai deviasi standar).

Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi karena proses, sekarang ataupun nanti. Di asuransi, risiko artinya suatu situasi yang tidak pasti, di mana kalau terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki bisa memunculkan kerugian.

Atau dapat diambil kesimpulan bahwa definisi risiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi.

2.3 KETIDAKPASTIAN/GHARAR 

Ketidakpastian : istilah yang dipakai dengan banyak cara dibeberala bidang, seperti filosofi, fisika, statistika, ekonomika, keuangan, asuransi, psikologi, sosiologi, teknik, dan ilmu pengetahuan informasi.

Ketidakpastian atau uncertainty banyak diartikan dengan situasi di mana ada banyak kemungkinan kejadian dan setiap kejadian bisa menghasilkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan kejadian itu tak diketahui secara kuantitatif.

Gharar adalah sebutan di dalam kajian hukum Islam yang artinya adalah keraguan, tipuan, atau tindakan dengan tujuan untuk merugikan orang lain.

Gharar itu ketidakpastian dalam transaksi yang disebabkan dari tidak dipenuhinya syarat syarat dan ketentuan syariat dalam transaksi itu. Akibat dari transaksi yang ada ghararnya adalah pendzaliman kepada satu pihak yang bertransaksi, maka hal ini pun dilarang dalam hukum syariat.

Hukum Gharar

Jual beli gharar dilarang dalam Islam. Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun