2.2 PENGERTIAN RISIKO
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Menurut Arthur J. Keown (2000), risiko adalah prospek suatu hasil yang tidak disukai (operasional sebagai deviasi standar).
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi karena proses, sekarang ataupun nanti. Di asuransi, risiko artinya suatu situasi yang tidak pasti, di mana kalau terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki bisa memunculkan kerugian.
Atau dapat diambil kesimpulan bahwa definisi risiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi.
2.3 KETIDAKPASTIAN/GHARARÂ
Ketidakpastian : istilah yang dipakai dengan banyak cara dibeberala bidang, seperti filosofi, fisika, statistika, ekonomika, keuangan, asuransi, psikologi, sosiologi, teknik, dan ilmu pengetahuan informasi.
Ketidakpastian atau uncertainty banyak diartikan dengan situasi di mana ada banyak kemungkinan kejadian dan setiap kejadian bisa menghasilkan hasil yang berbeda. Tetapi, tingkat kemungkinan kejadian itu tak diketahui secara kuantitatif.
Gharar adalah sebutan di dalam kajian hukum Islam yang artinya adalah keraguan, tipuan, atau tindakan dengan tujuan untuk merugikan orang lain.
Gharar itu ketidakpastian dalam transaksi yang disebabkan dari tidak dipenuhinya syarat syarat dan ketentuan syariat dalam transaksi itu. Akibat dari transaksi yang ada ghararnya adalah pendzaliman kepada satu pihak yang bertransaksi, maka hal ini pun dilarang dalam hukum syariat.
Hukum Gharar
Jual beli gharar dilarang dalam Islam. Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut: