Proses evaluasi risiko akan menentukan risiko-risiko mana yang memerlukan perlakuan dan bagaimana prioritas perlakuan atas risiko-risiko tersebut dengan mengacu pada "kriteria risiko". Dengan kata lain hasil dari evaluasi risiko menunjukkan peringkat risiko yang memerlukan penanganan (mitigasi) lebih lanjut dengan mengacu pada tingkat risiko yang dapat diterima.
Tahapan evaluasi risiko meliputi: (1) menyusun prioritas risiko berdasarkan besaran risiko dengan ketentuan : a) besaran risiko tertinggi mendapat prioritas paling tinggi. b) Apabila terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan area dampak dari yang tertinggi hingga terendah sesuai kriteria dampak. c) Apabila masih terdapat lebih dari satu risiko yang meiliki besaran dan area dampak yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan kategori risiko yang tertinggi hingga terendah sesuai kategori risiko. d) Apabila masih terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran, area dampak, dan kategori yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan judgement pemilik Risiko.
c. Untuk memulai mengukur risiko, maka perlu diketahui dimensi apa saja yg akan diukur. Dimensi (bagian) yg wajib diukur:
1. Frekuensi atau banyaknya kejadian yang akan terjadiProbabilitas suatu kejadian adalah peluang terjadinya suatu kejadian (event ) kejadian tersebut menyebabkan KERUGIAN atau penyebab langsung kerusakan) yang dapat menimbulkan risiko yang dapat terjadi dalam jangka waktu tertentu.
2. Keparahan dari kerugian
Besarnya kerugian bila suatu risiko terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut, sampai seberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya. Dari hasil pengukuran yang mencakup dua dimensi (bagian) tersebut paling tidak diketahui:
Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran.
Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu.
3. Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian
Yaitu kerugian yang ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja.
UPAYA PENANGGULANGAN RISIKO