Mohon tunggu...
TIARSHARE
TIARSHARE Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sebab Turunnya Alquran (Asbabun Nuzul)

20 Desember 2017   09:42 Diperbarui: 20 Desember 2017   10:03 45273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Ditulis Oleh :

Muhammad Tiar Fuhairah  ( Author )         

Rizka Pratiwi                                 

Rovin Hikmawan           

Dosen Pengampu :

Moch. Andre Agustianto, Lc., M.H.

EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

2017/2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta lindunganya, serta Shalawat dan salam senantiasa kami haturkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang membahas tentang Asbabun Nuzul dan fakta - fakta yang membuktikan adanya Asbabun Nuzul. 

Dalam makalah kali ini, kami banyak memperoleh ilmu, tentunya ilmu ini akan sangat berguna bagi kai dan teman - teman serta bapak dosen pembimbing. Tetapi dalam penulisan makalah ini, kami banyak mengalami kendala karena terbatasnya pengetahuan kami pada bidang yang sedang kami bahas. 

Kami menyadari bahwa makalah yang kami kerjakan ini jauh dari kata sempurna, tetapi ini adalah usaha yang sudah kami lakukan, oleh karena itu saran dan kritikan diperlukan dari pembaca agar makalah kami ini lebih bermanfaat dan agar kami mengetahui apa kesalahan dalam penulisan makalah kami ini.

Penulis

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Al Qur'an adalah kalam Allah yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW secara berangsur - angsur yang menjadi landasan kehidupan bagi seluruh umat muslim. Al Qur'an diturunkan melaui beberapa proses, dan makalah kali ini membahas Asbabun nuzul, yang mempermudah para penafsir untuk menafsirkan ayat dari balik cerita ayat tersebut. Asbabun nuzul juga menjelaskan hikmah tentang persyariatan hukum dalam islam, dengan demikian Al Qur'an bisa dijadikan rujukan oleh seluruh umat muslim yang ada di muka bumi ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PEDOMAN DAN PENGERTIAN ASBABUN NUZUL

Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui Asbabun Nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan karena pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukanlah sekedar pendapat (ra'y), tetapi ia mempunyai hukum marfu' (disandarkan kepada rasulullah). 

Al Wahidi mengatakan : "Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali berdasarkan riwayat atau mendengarlangsung dari orang - orang yang menyaksikan turunya, mengetahui sebab sebabnya dan membahas tentang pengertianya serta bersungguh - sungguh dalam mencarinya".

Sebab turunya suatu ayat itu berkisar ada 2 hal, yaitu :

1. Bila dulu terjadi suatu peristiwa yang baru atau belum ada peristiwa yang muncul sebelumnya, maka turunlah ayat Al-Quran yang mengenai peristiwa baru tersebut.

2. Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur'an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti ketika Khaulah Binti Sa'labah dikenakan zihar oleh suaminya yaitu Aus bin Samit. 

Lalu ia mengadu kepada rasulullah, katanya : "Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah berapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi, ia menjatuhkan zihar kepadaku! Ya Allah, sesungguhnya aku mengadu kepadamu".

Dan disaat itulah, jibrl turun dan membawa ayat, ayat tersebut :"Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suami nya yakni Aus bin Samit. Menurut hadis Ibn Majah dan Ibn Abi Hatim:disahihkan oleh al-Hakim, Ibn Mardawaih dan Baihaqi.

2.2 RIWAYAT MENGENAI ASBABUN NUZUL

Asbabun Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan ( pentransmisian) yang benar dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya ayat Al Quran, serta tidak mungkin dapat diketahui dengan jalur ra'yi atau pikiran manusia.

Dalam hal ini al-Wahidi berkata : "Tidak boleh memperkatakan tentang sebab-sebab turun Al Quran melainkan dengan dasar riwayat dan mendengar dari orang-orang yang menyaksikan ayat itu diturunkan dengan mengetahui sebab-sebab serta membahas pengertiannya".

Terkadang banyak riwayat mengenai asbabun nuzul suatu ayat. Seperti berikut :

Apabila bentuk - bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti :"Ayat ini turun mengenai urusan ini/ peristiwa ini." atau "Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan atau peristiwa ini." 

Maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat - riwayat itu; sebab maksud riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul. 

Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat di antaranya itu sahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.

Apabila riwayat - riwayat itu sama- sama sahih namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat - riwayat itu lebih sahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.

Apabila riwayat - riwayat itu sama kuat, maka riwayat - riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin; hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab - sebab itu berdekatan.

2.3 PANDANGAN ULAMA MENGENAI ASBABUN NUZUL

Mayoritas Para ulama :

Tidak sepakat mengenai kedudukan asbabun nuzul. Mayoritas ulama' tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat - ayat yang mempunyai asbabun nuzul, karena yang terpenting bagi mereka ialah apa yang tertera di dalam redaksi ayat. Jumhur ulama' kemudian menetapkan suatu kaidah : "Yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab".

Minoritas Para Ulama :

Sedangkan sebagian kecil ulama' memandang penting keberadaan riwayat - riwayat asbabun nuzul di dalam memahami ayat. Golongan minoritas ini juga menetapkan suatu kaidah : "Yang dijadikan pegangan ialah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal".

Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat - ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafal umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafal umum.

2.4 BANYAKNYA NUZUL DENGAN SATU SEBAB

Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun di dalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. 

Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Mansur, 'Abdurrazzaq, Tirmizi, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, Tabarani dan Hakim yang mengatakan sahih, dari Umm Salamah, ia berkata:

" Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikit pun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: Makah Tuhan Mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain...".

 Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa'i, Ibn Jarir, Ibnul Mundzir, Tabarani, dan Ibn Mardawaih dari Umm Salamah yang mengatakan.

"Aku telah bertanya, Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam Qur'an seperti kaum laki - laki?maka pada suatu hari akan dikejutkan oleh seruan Rasulullah di atas mimbar. Ia membacakan: Sungguh laki-laki dan perempuan muslim.. ". Sampai akhir ayat 35 surah al-Ahzab/33.

 Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Umm Salamah yang mengatakan:

" Kaum laki-laki berperang sedang perempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat: Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan... (an-Nisa'/4: 32) dan ayat: Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim..."

Ketiga ayat tersebut turun dikarenakan oleh satu sebab yang sama.[8]

2.5 PENURUNAN AYAT LEBIH DAHULU DARIPADA HUKUMNYA

Az-Zarkasyi mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan "penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum."Contoh yang diberikannya dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengamalanya datang sesudahnya. 

Tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafal mujmal (global) yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu kepada hukum yang datang kemudian. 

Di dalam Burhan disebutkan: "Ketahuilah bahwa nuzul atau penurunan sesuatu ayat itu terkadang mendahului hukum. Misalnya firman Allah, sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman)". Al A'la/87:14. 

Ayat tersebut dijadikan dalil untuk zakat fitrah. Kenapa demikian karena dalam hadist yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan zakat Ramadhan (zakat fitrah); kemudian dengan isnad[9] yang marfu' Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. 

Sebagian dari mereka berkata: Aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makkiyah, sedangan Mekkah belum ada Idul Fitri dan zakat.

 Di dalam menafsirkan ayat tersebut, Bagawi[10] menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah: "Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekkah), dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekkah) ini".

 Kita melihat pada apa yang dikemukakan oleh pengarang al-Burhan bahwa bentuk reaksi sebab nuzul itu mungkin menunjukkan sebab dan mungkin pula menunjukkan hukum-hukum yang dikandung oleh ayat: "Telah diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan lepada Ibn Umar bahwa ayat diatas tadi turun mengenai zakat Ramadhan". 

Dan ayat-ayat yang disebutkannya itu bersifat mujmal,mengandung lebih dari satu makna, atau dengan bentuk bahasa pemberitahuan tentang apa yang akan terjadi di masa datang.

2.6 BEBERAPA AYAT TURUN MENGENAI SATU ORANG

 Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali, dan Qur'an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu banyak ayat yang turun mengenainya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. 

Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab "al-Adabul Mufrad" tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari Sa'd bin Abi Waqqas yang mengatakan: "Ada empat ayat Qur'an turun berkenaan denganku.

Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad; lalu Allah menurunkan Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah emgkau menaati keduanya, dan pergauilah keduanya di dunia dengan baik...".(Luqman/31:15) Dalam hal ini telah turun wahyu yang sesuai dengan pendapatnya dalam banyak ayat.  

2.7 FAEDAH MENGETAHUI ASBABUN NUZUL DALAM LAPANGAN   PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

1.Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkanya suatu hukum dan perhatian shara' terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti pelarangan mnuman keras, misalnya ayat-ayat al Qur'an turun dalam empat kali tahapan yaitu: Q.S. An-Nahl:67, Q.S al-Baqarah:219,Q.S. An-Nisa':43, dan Q.S al-Maidah:90-91.

2.Mengetahui asbabun nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat. Misalnya Urwah Ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardu atas ibadah sa'i antara safa dan marwah, Q.S al Baqarah:158.

3.Pengetahuan Asbabun Nuzul dapat mengkhususkan (takhsish) hukum terbatas pada sebab, terutama ulama' yang menganut kaidah (khusus as-shabab)" sebab khusus." Sebagai contoh turunya ayat - ayat dhihar pada permulaan surah al Mujadalah yaitu dalam khasus Aus Ibn As-samit yang menzihar istrinya.

Khaulah binti Hakam Ibn Tha'labah. Hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain.

4.Asbabun nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu diterapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat dipahami melalui pengenalan Asbabun nuzul.

5.Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul akan mempermudah orang menghafal ayat - ayat al Qur'an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunya. 

Sebab, pertalian antara sebab dan musabab(akibat) hukum dan peristiwanya, peristiwa dan pelaku, masa dan tempatnya, semua ini merupakan faktor - faktor yang menyebabkan mantapnya dan terlukisnya dalam ingatan.

[1] Manna' Khalil al-Qattan. Studi Ilmu-ilmu Alquran. Cet 15. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2015. Hlm 105

[2] Ibid, 106.

[3] Achmad Zuhdi dkk. Studi Al-Quran. cet. 7, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2017, hlm 253

[4] Ibid,. 265

[5] Ibid,.

[6] QS. Al-Imran 3:195

[7] Manna'Khalil Al-Qattan. Studi Ilmu-ilmu Alquran. Cet 15. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2015. Hlm 131

[8] Ibid, 132.

[9] Ibid, 121.

[10] Ibid, 132.

[11] QS. Al-Balad 90: 1-2

[12] Achmad Zuhdi dkk.,Studi Al-Quran. cet. 7, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2017, hlm 272

[13] Manna 'Khalil Al-Qattan. Studi Ilmu-ilmu Alquran. Cet 15. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2015.Hlm 135

Daftar Pustaka : 

Al-Qattan, Manna' Khalil. 2015. "Studi Ilmu-Ilmu Qur'an", Cet. 15. Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.

Anwar, Rosihon, dkk. 2009. "Pengantar Studi Islam", Bandung: CV Pustaka Setia.

Zuhdi Achmad, dkk. 2017. "Studi Al-Quran", Cet.7. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun