Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun di dalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa.Â
Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Mansur, 'Abdurrazzaq, Tirmizi, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, Tabarani dan Hakim yang mengatakan sahih, dari Umm Salamah, ia berkata:
" Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikit pun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: Makah Tuhan Mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain...".
 Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa'i, Ibn Jarir, Ibnul Mundzir, Tabarani, dan Ibn Mardawaih dari Umm Salamah yang mengatakan.
"Aku telah bertanya, Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam Qur'an seperti kaum laki - laki?maka pada suatu hari akan dikejutkan oleh seruan Rasulullah di atas mimbar. Ia membacakan: Sungguh laki-laki dan perempuan muslim.. ". Sampai akhir ayat 35 surah al-Ahzab/33.
 Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Umm Salamah yang mengatakan:
" Kaum laki-laki berperang sedang perempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat: Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan... (an-Nisa'/4: 32) dan ayat: Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim..."
Ketiga ayat tersebut turun dikarenakan oleh satu sebab yang sama.[8]
2.5 PENURUNAN AYAT LEBIH DAHULU DARIPADA HUKUMNYA
Az-Zarkasyi mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan "penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum."Contoh yang diberikannya dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengamalanya datang sesudahnya.Â
Tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafal mujmal (global) yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu kepada hukum yang datang kemudian.Â