1.Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkanya suatu hukum dan perhatian shara' terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti pelarangan mnuman keras, misalnya ayat-ayat al Qur'an turun dalam empat kali tahapan yaitu: Q.S. An-Nahl:67, Q.S al-Baqarah:219,Q.S. An-Nisa':43, dan Q.S al-Maidah:90-91.
2.Mengetahui asbabun nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat. Misalnya Urwah Ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardu atas ibadah sa'i antara safa dan marwah, Q.S al Baqarah:158.
3.Pengetahuan Asbabun Nuzul dapat mengkhususkan (takhsish) hukum terbatas pada sebab, terutama ulama' yang menganut kaidah (khusus as-shabab)" sebab khusus." Sebagai contoh turunya ayat - ayat dhihar pada permulaan surah al Mujadalah yaitu dalam khasus Aus Ibn As-samit yang menzihar istrinya.
Khaulah binti Hakam Ibn Tha'labah. Hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain.
4.Asbabun nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu diterapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat dipahami melalui pengenalan Asbabun nuzul.
5.Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul akan mempermudah orang menghafal ayat - ayat al Qur'an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunya.Â
Sebab, pertalian antara sebab dan musabab(akibat) hukum dan peristiwanya, peristiwa dan pelaku, masa dan tempatnya, semua ini merupakan faktor - faktor yang menyebabkan mantapnya dan terlukisnya dalam ingatan.
[3] Achmad Zuhdi dkk. Studi Al-Quran. cet. 7, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2017, hlm 253