-
Keywords:
Berbicara mengenai sistem hukum, tidak akan terlepas dari yang namanya konsep hukum, di mana sistem hukum dan konsep hukum memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan hukum merupakaan peraturan pada suatu negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Sehingga dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya lakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Pendahuluan
Setiap negara termasuk diantaranya Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Sistem hukum pada prinsipnya mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik. Meskipun konflik tidak dapat dihindarkan, maka sistem hukum memiliki peranan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam dunia peradilan, sistem hukum memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan merupakan suatu tempat di mana para pencari keadilan dapat memperoleh keadilan yang diharapkan. "Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi" (Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya) .
Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara akan mempertimbangkan banyak hal. Hakim memiliki kebebasan dalam menerapkan hukum atas suatu peristiwa yang telah terbukti kebenarannya sesuai dengan keyakinan hakim itu sendiri. Tidak jarang Majelis Hakim menggunakan putusan hakim lainnya yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara.
Dalam makalah ini, Penulis akan membahas mengenai Perbandingan Sistem Hukum di Indonesia dan Negara Lain dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum, dimana dalam Penulisan Ilmiah ini akan dibahas mengenai sistem hukum dan penerapan yurisprudensi di Indonesia dan beberapa negara lainnya.
2. Â Metode
Jenis ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Penelitian hukum normatif meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Jenis penelitian hukum normatif juga dapat diartikan sebagai teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus.
 3. Pembahasan
3.1. Indonesia