Â
Dengan berdasarkan sumber hukum tersebut, kaidah hukum dalam sistem Common Law adalah sebagai berikut:
Â
1) Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang te-rus mengalami perkembangan;
Â
2) Hukum merupakan hasil daya cipta manusia;
Â
3) Hukum tidak memer-lukan kodifikasi, karena hukum yang terkodifikasi hanyalah sebagian saja dari hukum;
Â
4) Putusan pengadilan adalah hukum.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!