Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

31 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lijphart, Arend, Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty Six Countries. New Haven and London: Yale University Press, 1999.

 

Lotulung, Effendi, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 2000.

 

Ma'oed, Mochtar, Negara Kapital dan Demokrasi Cetakan Kedua. Yogyakarta: Pustaka Pelopor, 1999.

 

Marbun, SF, dkk, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.

 

MD, Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

 

Merryman, John Henry, The Civil Law Tradition: An Introduction To The Legal System Of Western Europe And Latin America 2nd Ed. California: Stanford University Press, 1985

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun