4. Forward
Transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari dua (2) hari kerja sejak tanggal transaksi (BNI).Â
Bagian - bagian dalam Instrumen Keuangan Syari'ah (Deposito BPR)
1. Saham Syari'ah
2. Deposito Syari'ah
3. Obligasi Syari'ah atau Sukuk
4. Reksadana Syari'ah
5. Pembiayaan Syari'ah
6. Asuransi Syari'ah (Takaful)
7. Wakaf
8. Sadaqah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!