Mengenal Dunia Keuangan/Keuangan Internasional
Keuangan internasional, terkadang dikenal sebagai makroekonomi internasional, adalah studi tentang interaksi moneter antara dua negara atau lebih, dengan fokus pada bidang-bidang seperti investasi asing langsung dan nilai tukar mata uang (Investopedia). Dalam dunia keuangan tentu banyak berbagai aspek yang mendasarinya mulai dari keuangan konvensional dan keuangan syariah. Dari sini sudah jelas bahwa keduanya memiliki sistem yang berbeda satu sama lain tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya masing-masing. Tentu kita tahu mana yang sesuai dengan apa yang kita inginkan yaitu keuangan konvesional atau keuangan syariah. Kedua keuangan ini memiliki perbedaan atas terwujudnya masing-masing. Berikut gambaran dari keuangan konvensional dan keuangan syariah.
Keuangan Konvensional (ocbc.id)
1. Tujuan Pendirian : memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum
2. Prinsip Pelaksanaan : dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku
3. Sistem Operasional : memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional
4. Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan : Debitur dan Kreditur, nasabah sebagai kreditur dan perbankan sebagai debitur
5. Kesepakatan Formal : melakukan perjanjian secara hukum nasional
6. Pengawasan Kegiatan : dewan komisaris dalam aktivitasnyaÂ
7. Proses Pengelolaan Dana : dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan UU
8. Sistem Bunga : menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan
9. Pembagian Keuntungan : mendapat keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah
10. Pengelolaan Denda : bunga akan meningkat seiring dengan telatnya nasabah dalam melakukan pembayaran
Keuangan Syari'ah (ocbc.id)
1. Tujuan Pendirian : tidak berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syari'ah
2. Prinsip Pelaksanaan : berdasarkan hukum islam mengacu dari Al-qur'an dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama
3. Sistem Operasional : menggunakan akad bagi hasil atau nisbah
4. Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan : meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa
5. Kesepakatan Formal : melakukan akad dengan memperhatikan hukum islam, rukun, syarat sahnya suatu akad
6. Pengawasan Kegiatan : terdiri dari berbagai lembaga, yaitu dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dewan komisaris
7. Proses Pengolaan Dana : mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam
8. Sistem Bunga : tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah
9. Pembagian Keuntungan : diperoleh dari hasil jual-beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabahÂ
10. Pengelolaan Denda : bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama, dan tidak memiliki aturan bebab denda
Dari pemaparan diatas tentang prinsip-prinsip dari keuangan konvensional dan keuangan syari'ah, bisa di simpulkan bahwa keuangan konvensional dan keuangan syariah memiliki perbedaan masing-masing. Perbedaan tersebut memunculkan istilah instrumen derivatif agar bisa berjalannya keuangan konvensional dan keuangan syariah. Instrumen-instrumen tersebutlah yang menjadikan keuangan konvensioanal dan keuangan syariah menjadi perdebatan dan perbedaan. Adapun untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan dari Instrumen Keuangan, Instrumen Derivatif, Instrumen Keuangan Syari'ah, Instrumen Keuangan Konvensional.
Pengertian Instrumen Keuangan
Financial instrument atau instrumen keuangan adalah aset kekayaan atau dokumen terkait surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Aset Keuangan dapat berupa dokumen kontrak atau dana tunai dengan adanya penyertaan hak untuk menerima instrumen finansial pada waktu tertentu.
Contoh-contoh instrumen keuangan adalah cek, reksa dana, saham, ETF, obligasi, dan instrumen derivatif. Aset tersebut dapat dijual kembali dan memberikan akses bagi pemilik baru untuk mendapatkan sejumlah uang darinya. Adapun jenis instrumen keuangan ada dua (2) yaitu:
1) Instrumen Tunai
2) Instrumen Derivatif
Pada instrumen derivatif ini yang akan di bahas selanjutnya.
Pengertian Instrumen Derivatif
Instrumen Derivatif merupakan dua kata yang terdiri dari Instrumen dan Derivatif. Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu (Liputan6.com). Derivatif adalah kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual asset/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli (Bursa Efek Indonesia). Adapun derivatif juga memiliki pengertian lain yaitu kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain (Bursa Efek Indonesia). Instrumen Derivatif adalah surat yang menyatakan nilai keuntungan sesuai dengan komoditas dalam penyertaan tersebut. Instrumen derivatif juga sebuah instrumen penjamin nilai.Â
Pengertian Instrumen Keuangan Syari'ah
Instrumen Keuangan Syari'ah merupakan tiga kata yang terdiri dari instrumen, keuangan, dan syari'ah. Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengerjakan seuatu (Liputan6.com). Keuangan adalah istilah untuk menggambarkan hubungan antar manusia berdasarkan kebutuhan dan keuntungan material (wikipedia). Syari'ah adalah hukum dan aturan islam yang merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist (Wikipedia). Jadi instrumen keuangan syariah adalah alat-alat keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip utama yang harus dipatuhi adalah larangan riba, dan investasi dalam bisnis yang dianggap tidak sesuai prinsip syariah.Â
Pengertian Instrumen Keuangan Konvensional
Instrumen Keuangan Konvensional adalah alat-alat keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip nasional/non syariah. Biasanya instrumen keuangan konvensional ini menggunakan tingkat bunga, komoditas, dll yang disesuaikan dengan standar nasional maupun internasional.Â
Bagian-bagian dalam Instrumen Derivatif
1. OpsiÂ
Kontrak dimana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya (infovesta.com).
2. Swap
Transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan (infovesta.com).
3. Futures/Kontrak Berjangka
Kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang (IDX).
4. Forward
Transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari dua (2) hari kerja sejak tanggal transaksi (BNI).Â
Bagian - bagian dalam Instrumen Keuangan Syari'ah (Deposito BPR)
1. Saham Syari'ah
2. Deposito Syari'ah
3. Obligasi Syari'ah atau Sukuk
4. Reksadana Syari'ah
5. Pembiayaan Syari'ah
6. Asuransi Syari'ah (Takaful)
7. Wakaf
8. Sadaqah
9. Infaq
Bagian-bagian dalam Instrumen Keuangan Konvensional
1. Saham
2. Obligasi
3. Reksa Dana
4. Derivatif
5. ETF (Exchange Traded Fund)
Perlu diketahui bahwa instrumen derivatif tidak sepenuhnya menggunakan prinsip islam, tapi ada juga yang menggunakan prinsip Islam. Instrumen derivatif yang merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Menurut jurnal "Instrumen Keuangan: Islam versus Konvensional" dijelaskan bahwa perbedaan utama antara keuangan konvensional dengan keuangan syari'ah.Â
A. Sifat aset yang mendukung suatu instrumenÂ
Dalam intrumen keuangan islam/syariah tidak menganggap uang sebagai instrumen perdagangan atau komdoditas dalam pengertian instrumen derivatif pada bagian opsi. Oleh karena itu, dalam keuangan syariah uang tidak memiliki nilai instrinsik, dan sekedar sebagai alat tukar. Hal ini sudah dijelaskan dalam syariah islam larangan untuk menjadikan uang sebagai komoditas. Instrumen keuangan syariah pada dasarnya didukung oleh aset dari berbagai bentuk, terutama yang berwujud. Dan pada Instrumen keuangan konvensional berkebalikannya dari instrumen keuangan syariah. Adapun pada dasarnya didukung oleh aset dari berbagai bentuk maupun tidak berbentuk dalam instrumen keuangan konvensional.
B. Hubungan investor dan emitenÂ
Dalam instrumen keuangan islam/syariah hubungan antara investor dan emiten sebagai hubungan yang saling menguntungkan baik dalam bentuk usaha patungan, kemitraan, atau pembeli dan penjual. Hubungan investor dan emiten pada instrumen keuangan syariah lebih mengedepankan kerjasama antar dua orang sebagai penjual (pemodal) dan pembeli (klien) dalam kemitraan. Oleh karena itu, instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah berada pada futures/kontrak berjangka tergantung bermitra dalam jangka panjang atau jangka pendek.
C. Mengambil risikoÂ
Dalam instrumen keuangan islam/syariah penentuan risiko dibentuk berdasarkan pengaturan pembagian risiko. Berbeda hal dengan instrumen keuangan konvensional yang penentuan risikonya dibebankan pada klien atau peminjam. Instrumen keuangan syariah dibentuk berlandaskan keadilan, mengingat siapapun yang berhak atas imbal hasil, ia harus ikut serta dalam menanggung risiko yang terkait dengan imbal hasil tersebut (dana syirkah temporer). Oleh karena itu, instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah berada pada opsi yang dimana kontrak yang dilakukan salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya.
D. Adanya peraturan ilahi
Dalam instrumen keuangan islam/syariah diatur dan dikendalikan oleh hukum ketuhanan (syariah) yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma (keputusan para ulama'). Oleh karena itu, peraturan ilahi dalam instrumen keuangan syariah tidak terdapat unsur instrumen derivatif karena ini peraturannya langsung dari Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT).
E. Luasnya ketentuan kontrak
Dalam instrumen keuangan islam/syariah pelarangan atas transaksi yang dikondisikan seputar terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa yang tidak pasti. Oleh karena itu, instrumen derivatif tidak ada pada instrumen keuangan syariah bagian luasnya ketentuan kontrak.
Perdebatan di Instrumen Derivatif di Instrumen Keuangan Syariah
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah,menyatakan bahwa bank syariah dilarang untuk menjual produk yang bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah salah satunya merupakan instrumen derivatif. Dalam perspektif ekonomi islam, transaksi keuangan antara sektor moneter dan sektor rill tidak terpisah hal ini dikarenakan uang menggambarkan konvoi pada sektor keuangan tapi di sistem ekonomi yang bebas/kapitalisme, sektor moneter dan sektor rill secara diametral terpisah, akibatnya arus uang berkembang menggunakan cepat sekali ad interim arus barang di sektor rill tertinggal, serta menyebabkan ketidakseimbangan antara keduanya.Â
Produk derivatif yg tidak jelas underline transactionnya itu maka termasuk gharar atau ketidakpastian produk riilnya, tetapi produk gharar ini disamarkan menggunakan istilah produk hybrids dengan prosedur iuran pertanggungan sekuritas menggunakan penjaminan. Dalam instrumen derivatif ini bisa terlihat dengan kentara adanya praktik riba terutama pada pasar uang serta pasar modal yang memakai option kontrak, swap kontrak, future kontrak serta forward kontrak, yg dimana penerapan future kontrak serta forward kontrak saat ini tidak diperbolehkan dan dianggap terlarang di pasar keuangan. Ada beberapa unsur terlarang dalam aturan syariah di future kontrak dan forward kontrak terutama maysir serta spekulasi yg merugikan, serta gharar, dan bunga/riba.
Disisi lain, tersedia beberapa persyaratan serta ketentuan yg dapat menghilangkan hal-hal yg dilarang/tidak sesuai syariah sebagai akibatnya membuat instrumen derivatif ini kompatibel dan konsisten menggunakan hukum islam. Hal lainnya yang menjadi perhitungan instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah sebab instrumen derivatif ini dievaluasi dapat sebagai lindung nilai serta mitigasi risiko pada lembaga keuangan syariah. Dalam fungsi ini, instrumen derivatif menjadi hal yg awam pada dunia bisnis, banyak entitas menerbitkan instrumen derivatif sebab dapat memenuhi kebutuhan manajemen risiko. Manajemen risiko dalam entitas/perusahaan memanfaatkan instrumen derivatif untuk mempertahankan kinerja perusahaan dimata investor.Â
Pendapat tentang instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah
Dalam manajemen risiko, instrumen derivatif ini bisa membantu instrumen keuangan syariah dalam mengelola risiko, seperti risiko harga serta risiko nilai tukar. Selain itu, instrumen derivatif dapat mempertinggi efisiensi pasar dengan menyediakan mekanisme buat transfer risiko dan hedging (lindung nilai). Instrumen derivatif dapat membantu investor mendiversifikasi portofolio dalam pengambilan return yang wajar, serta instrumen derivatif bisa memberikan akses kepada investor buat berinvestasi dipasar global.
contoh Studi masalah
Mirip dalam penelitian di negara Pakistan menemukan bahwa pertimbangan instrumen derivatif dalam industri keuangan Islam amat krusial karena kebutuhan untuk lindung nilai serta pengurangan risiko dalam lembaga keuangan Islam serta sementara pada negara Malaysia melalui Shariah Advisory Council (SAC) menganggap derivatif, menjadi instrumen lindung nilai serta mencipta kan maslahah bagi investor dan perekonomian di umumnya. Divalidasi atas dasar pesan yang tersirat tasyri'iyah (menciptakan maslahah) dan 'urf al-iqtisadi al-spesial (praktik awam yg terjadi secara spesifik dalam aktivitas ekonomi), kebolehan nya dibenarkan Jika digunakan buat tujuan lindung nilai.
Disamping pendapat pro di atas, ada beberapa pendapat kontra lainnya mirip, instrumen derivatif ini rumit dan sulit dipahami sehingga menyebabkan risiko bagi sedikit investor yg tidak memahami menggunakan baik. Selain itu disebutkan pula seperti diatas bahwasanya instrumen derivatif ini mengandung beberapa unsur yang menyeleweng berasal prinsip syariah, mirip terdapatnya unsur gharar, riba, serta maysir. Instrumen derivatif juga masih ada ketidakpastian hukum pada beberapa negara, dan biaya transaksi serta hedging instrumen derivatif tinggi.
konklusi
Instrumen derivatif mempunyai manfaat bagi investor serta pasar keuangan, tetapi jua ada beberapa risiko serta tantangan yang perlu dipertimbangkan. Penting bagi investor buat memahami dengan baik instrumen derivatif sebelum berinvestasi serta memastikan instrumen tadi sinkron menggunakan prinsip syariah. Prinsip syariah menegaskan bahwa pengembangan instrumen keuangan syariah wajib memperhatikan delapan prinsip mendasar buat menyelaraskan produk keuangan menggunakan hukum islam.
Instrumen ini bisa digunakan/dibolehkan pada hal lindung nilai (hedging) yg mestinya sinkron dengan prinsip syariah yg berfungsi menjadi diversifikasi risiko pada transaksi valuta asing serta atas dasar kebutuhan dan menyampaikan manfaat bagi investor serta perekonomian. Instrumen derivatif ini jua telah berpedoman pada fatwa DSN No. 82 Tahun 2011. Mungkin beberapa tantangan yg akan ada pada instrumen derivatif ini seperti kesulitan pengoperasian instrumen yang sinkron menggunakan syariah sebagai akibatnya sangat diperlukan apabila pada masa mendatang ada inovasi instrumen derivatif yang telah sinkron dengan prinsip instrumen keuangan syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI