9. Pembagian Keuntungan : mendapat keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah
10. Pengelolaan Denda : bunga akan meningkat seiring dengan telatnya nasabah dalam melakukan pembayaran
Keuangan Syari'ah (ocbc.id)
1. Tujuan Pendirian : tidak berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syari'ah
2. Prinsip Pelaksanaan : berdasarkan hukum islam mengacu dari Al-qur'an dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama
3. Sistem Operasional : menggunakan akad bagi hasil atau nisbah
4. Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan : meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa
5. Kesepakatan Formal : melakukan akad dengan memperhatikan hukum islam, rukun, syarat sahnya suatu akad
6. Pengawasan Kegiatan : terdiri dari berbagai lembaga, yaitu dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dewan komisaris
7. Proses Pengolaan Dana : mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam
8. Sistem Bunga : tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah