Dalam instrumen keuangan islam/syariah hubungan antara investor dan emiten sebagai hubungan yang saling menguntungkan baik dalam bentuk usaha patungan, kemitraan, atau pembeli dan penjual. Hubungan investor dan emiten pada instrumen keuangan syariah lebih mengedepankan kerjasama antar dua orang sebagai penjual (pemodal) dan pembeli (klien) dalam kemitraan. Oleh karena itu, instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah berada pada futures/kontrak berjangka tergantung bermitra dalam jangka panjang atau jangka pendek.
C. Mengambil risikoÂ
Dalam instrumen keuangan islam/syariah penentuan risiko dibentuk berdasarkan pengaturan pembagian risiko. Berbeda hal dengan instrumen keuangan konvensional yang penentuan risikonya dibebankan pada klien atau peminjam. Instrumen keuangan syariah dibentuk berlandaskan keadilan, mengingat siapapun yang berhak atas imbal hasil, ia harus ikut serta dalam menanggung risiko yang terkait dengan imbal hasil tersebut (dana syirkah temporer). Oleh karena itu, instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah berada pada opsi yang dimana kontrak yang dilakukan salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya.
D. Adanya peraturan ilahi
Dalam instrumen keuangan islam/syariah diatur dan dikendalikan oleh hukum ketuhanan (syariah) yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma (keputusan para ulama'). Oleh karena itu, peraturan ilahi dalam instrumen keuangan syariah tidak terdapat unsur instrumen derivatif karena ini peraturannya langsung dari Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT).
E. Luasnya ketentuan kontrak
Dalam instrumen keuangan islam/syariah pelarangan atas transaksi yang dikondisikan seputar terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa yang tidak pasti. Oleh karena itu, instrumen derivatif tidak ada pada instrumen keuangan syariah bagian luasnya ketentuan kontrak.
Perdebatan di Instrumen Derivatif di Instrumen Keuangan Syariah
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah,menyatakan bahwa bank syariah dilarang untuk menjual produk yang bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah salah satunya merupakan instrumen derivatif. Dalam perspektif ekonomi islam, transaksi keuangan antara sektor moneter dan sektor rill tidak terpisah hal ini dikarenakan uang menggambarkan konvoi pada sektor keuangan tapi di sistem ekonomi yang bebas/kapitalisme, sektor moneter dan sektor rill secara diametral terpisah, akibatnya arus uang berkembang menggunakan cepat sekali ad interim arus barang di sektor rill tertinggal, serta menyebabkan ketidakseimbangan antara keduanya.Â
Produk derivatif yg tidak jelas underline transactionnya itu maka termasuk gharar atau ketidakpastian produk riilnya, tetapi produk gharar ini disamarkan menggunakan istilah produk hybrids dengan prosedur iuran pertanggungan sekuritas menggunakan penjaminan. Dalam instrumen derivatif ini bisa terlihat dengan kentara adanya praktik riba terutama pada pasar uang serta pasar modal yang memakai option kontrak, swap kontrak, future kontrak serta forward kontrak, yg dimana penerapan future kontrak serta forward kontrak saat ini tidak diperbolehkan dan dianggap terlarang di pasar keuangan. Ada beberapa unsur terlarang dalam aturan syariah di future kontrak dan forward kontrak terutama maysir serta spekulasi yg merugikan, serta gharar, dan bunga/riba.
Disisi lain, tersedia beberapa persyaratan serta ketentuan yg dapat menghilangkan hal-hal yg dilarang/tidak sesuai syariah sebagai akibatnya membuat instrumen derivatif ini kompatibel dan konsisten menggunakan hukum islam. Hal lainnya yang menjadi perhitungan instrumen derivatif pada instrumen keuangan syariah sebab instrumen derivatif ini dievaluasi dapat sebagai lindung nilai serta mitigasi risiko pada lembaga keuangan syariah. Dalam fungsi ini, instrumen derivatif menjadi hal yg awam pada dunia bisnis, banyak entitas menerbitkan instrumen derivatif sebab dapat memenuhi kebutuhan manajemen risiko. Manajemen risiko dalam entitas/perusahaan memanfaatkan instrumen derivatif untuk mempertahankan kinerja perusahaan dimata investor.Â