Mohon tunggu...
Muhammad Maulida Masyfu
Muhammad Maulida Masyfu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif | Semester 4 | Program Studi Akuntansi Syari'ah | UIN Sunan Kalijaga

Suka membaca buku Saya orangnya gak nyusahin anda Belum menemukan konten apa yang ingin saya buat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat dan Perdebatan pada Instrumen Derivatif dalam Instrumen Keuangan Syariah

22 Maret 2024   12:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   10:58 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Forward

Transaksi penjualan atau pembelian suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari dua (2) hari kerja sejak tanggal transaksi (BNI). 

Bagian - bagian dalam Instrumen Keuangan Syari'ah (Deposito BPR)

1. Saham Syari'ah

2. Deposito Syari'ah

3. Obligasi Syari'ah atau Sukuk

4. Reksadana Syari'ah

5. Pembiayaan Syari'ah

6. Asuransi Syari'ah (Takaful)

7. Wakaf

8. Sadaqah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun