Mohon tunggu...
Muhammad Maulida Masyfu
Muhammad Maulida Masyfu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif | Semester 4 | Program Studi Akuntansi Syari'ah | UIN Sunan Kalijaga

Suka membaca buku Saya orangnya gak nyusahin anda Belum menemukan konten apa yang ingin saya buat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat dan Perdebatan pada Instrumen Derivatif dalam Instrumen Keuangan Syariah

22 Maret 2024   12:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   10:58 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Pembagian Keuntungan : mendapat keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah

10. Pengelolaan Denda : bunga akan meningkat seiring dengan telatnya nasabah dalam melakukan pembayaran

Keuangan Syari'ah (ocbc.id)

1. Tujuan Pendirian : tidak berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syari'ah

2. Prinsip Pelaksanaan : berdasarkan hukum islam mengacu dari Al-qur'an dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama

3. Sistem Operasional : menggunakan akad bagi hasil atau nisbah

4. Hubungan Antara Nasabah - Lembaga Perbankan : meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa

5. Kesepakatan Formal : melakukan akad dengan memperhatikan hukum islam, rukun, syarat sahnya suatu akad

6. Pengawasan Kegiatan : terdiri dari berbagai lembaga, yaitu dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dewan komisaris

7. Proses Pengolaan Dana : mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam

8. Sistem Bunga : tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun