Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K04_Quiz to 5 Oktober 2024_Teknik Risk Based Tax Audit (RBTA) dan Modeling Compliance Risk Management (CRM)_NIM 55523110033

6 Oktober 2024   20:06 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (2/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Dalam hal ini sangat penting, karena Risk Based Tax Audit (RBTA) memiliki peran penting dalam penegakan perpajakan dengan memungkinkan Otoritas Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan yang lebih strategis dan berbasis data. Dengan mendalami dan mengimplementasikan RBTA ini, Otoritas Pajak dapat lebih baik dalam mengelola risiko dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan kepada Wajib Pajak. Dalam hal ini terdapat 3 Aspek sebagai berikut :

1. Efesiensi Penggunaan Sumber Daya adalah sebuah cara yang dilakukan oleh Otoritas Pajak mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang terbatas dengan memfokuskan audit pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi. Sehingga dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan efektivitas proses audit secara keseluruhan.

2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak adalah sebuah cara yang dilakukan oleh Otoritas pajak dengan menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan. Sehingga kepatuhan Wajib Pajak dapat lebih terarah dan transparan serta mendorong Wajib Pajak lebih memperhatikan kewajiban pajak mereka.

3. Fokus pada Potensi Resiko Tinggi adalah sebuah pendekatan strategis yang dilakukan oleh Otoritas Pajak dengan mengidentifikasi penanganan risiko pajak tinggi menggunakan analisis berbasis data. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum perpajakan yang berlaku.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (13/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (13/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Bagaimana penerapan pemeriksaan dilakukannya Risk Tax Based Audit (RBTA) oleh Otoritas Pajak kepada Wajib Pajak ?

Penerapan pemeriksaan dilakukannya Risk Tax Based Audit (RBTA) oleh Otoritas Pajak kepada Wajib Pajak bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengidentifikasi potensi risiko. Dalam hal ini, dilakukan 2 penerapan cara pemeriksaan khusus sebagai berikut :

1. Pemeriksaan Khusus Top Down adalah pemeriksaan khusus yang berfokus pada analisis risiko di tingkat sektor atau industri serta kebijakan perpajakan yang lebih luas yang Dimana memungkinkan Otoritas Pajak untuk mengidentifikasi Wajib Pajak yang beroperasi dalam sektor berisiko tinggi untuk audit lebih lanjut. Dalam hal ini, bertujuan memberikan informasi yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan perpajakan dan strategi audit, membantu pengambilan keputusan di tingkat kebijakan serta memudahkan pengalaman dalam melihat tren umum dan pola ketidakpatuhan yang dapat meningkatkan efisiensi pengawasan pajak kepada Wajib Pajak.

2. Pemeriksaan Khusus Bottom Up adalah pemeriksaan khusus yang berfokus pada analisis mendetail dari data dan transaksi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak secara individual. Dimana memungkinkan auditor untuk menilai keakuratan laporan pajak dan identifikasi kebocoran atau pelanggaran kewajiban perpajakan dengan lebih tepat. Dalam hal ini, mencakup wawancara dan pengumpulan dokumen secara langsung dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik perpajakan bagi Wajib Pajak. Sehingga dapat membantu dalam mengidentifikasi kesalahan yang mungkin tidak terlihat dalam analisis makro serta memastikan kepatuhan di tingkat yang lebih mendetail.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (14/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (14/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Kenapa Risk Based Tax Audit penting bagi Wajib Pajak dan memiliki Batasan bagi Otoritas Pajak (DJP) ?

Dalam hal ini, Risk Based Tax Audit penting bagi Wajib Pajak yaitu memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mempertanyakan dasar pemeriksaan, melindungi mereka dari pemeriksaan yang tidak berdasarkan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Dan DJP memiliki keterbatasan dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan tanpa dasar peraturan perundangan pajak yang berlaku serta mendorong DJP untuk melakukan pemeriksaan lebih terarah dan efektif berdasarkan analisis risiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun