Dalam SE-28/PJ/2013, terdapat 2 Kriteria Utama Pemeriksaan pajak yaitu :
1. Pemeriksaan Rutin
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perpajakan. Biasanya ini adalah bagian dari program pemeriksaan tahunan untuk menilai kepatuhan umum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.
2. Pemeriksaan Khusus
Yaitu pemeriksaan yang tergolong dalam indikasi khusus atau kebijakan tertentu, seperti laporan atau kecurigaan tentang ketidakpatuhan atau penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Apa itu Risk Based Tax Audit (RBTA) ?
Risk Based Tax Audit (RBTA) adalah pendekatan yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk melakukan pemeriksaan pajak dengan memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan pajak yang dimiliki. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi kesalahan dan penyalahgunaan dalam pelaporan pajaknya.
Kenapa analisis resiko digunakan untuk menilai Tingkat ketidakpatuhan bagi wajib pajak ?
Analisis risiko digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat yang esensial untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan memastikan bahwa otoritas pajak dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan cara yang lebih terencana dan berorientasi pada hasil atas pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak.