Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K04_Quiz to 5 Oktober 2024_Teknik Risk Based Tax Audit (RBTA) dan Modeling Compliance Risk Management (CRM)_NIM 55523110033

6 Oktober 2024   20:06 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (2/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Dalam SE-28/PJ/2013, terdapat 2 Kriteria Utama Pemeriksaan pajak yaitu :

1. Pemeriksaan Rutin

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perpajakan. Biasanya ini adalah bagian dari program pemeriksaan tahunan untuk menilai kepatuhan umum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.

2. Pemeriksaan Khusus

Yaitu pemeriksaan yang tergolong dalam indikasi khusus atau kebijakan tertentu, seperti laporan atau kecurigaan tentang ketidakpatuhan atau penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (7/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (7/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Apa itu Risk Based Tax Audit (RBTA) ?

Risk Based Tax Audit (RBTA) adalah pendekatan yang digunakan oleh otoritas perpajakan untuk melakukan pemeriksaan pajak dengan memprioritaskan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan pajak yang dimiliki. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi kesalahan dan penyalahgunaan dalam pelaporan pajaknya.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (8/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (8/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Kenapa analisis resiko digunakan untuk menilai Tingkat ketidakpatuhan bagi wajib pajak ?

Analisis risiko digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat yang esensial untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak dan memastikan bahwa otoritas pajak dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka dengan cara yang lebih terencana dan berorientasi pada hasil atas pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun