Bagaimanakah bentuk analisis resiko yang menjadi Dasar Pemeriksaan Khusus ?
Dalam bentuk analisis resiko yang menjadi dasar pemeriksaan khusus ada 3 bentuk, yaitu :
1. Analisis Resiko Mandiri oleh Account Representative (AR) adalah analisis yang mencakup evaluasi perilaku pelaporan pajak, pemantauan transaksi, serta interaksi dengan Wajib Pajak untuk memahami lebih dalam tentang kondisi dan aktivitas.
2, Analisis Resiko Mandiri oleh Pegawai bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) adalah analisis yang dilakukan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan, data transaksi, dan informasi intelijen, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang risiko ketidakpatuhan.
3. Analisis Resiko Mandiri oleh informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) pada Kanwil DJP adalah analisis yang dilakukan oleh Direktur di Kanwil DJP melakukan pengembangan analisis lebih lanjut berdasarkan IDLP dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) untuk tindakan yang dianggap perlu.
Kenapa ketentuan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak dengan menggunakan Analisis Resiko ?
Dengan menggunakan analisis risiko, Otoritas Pajak dapat melakukan pemeriksaan yang lebih strategis dan terarah. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan menjaga integritas sistem perpajakan. Berikut untuk tahapan pemeriksaan pengujian kepatuhan pajak antara lain :
- Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
- Pertemuan pemeriksa dengan wajib pajak
- Peminjaman dokumen
- Penjelasan dan permintaan keterangan kepada pihak ketiga
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
- Quality Assurance
Bagaimanakah pemeriksaan pajak dengan analisis resiko berdasarkan Surat Edaran SE-15/PJ/2018 ?
Berdasarkan Surat Edaran SE-15/PJ/2018, dalam hal ini memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Otoritas Pajak dalam menerapkan pemeriksaan yang lebih berbasis risiko melalui Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Dalam hal ini, pengelolaan dan pemantauan yang lebih efisien terhadap kepatuhan pajak serta mengoptimalkan penggalian potensi pajak yang ada.
Apakah tujuan Risk Based Tax Audit (RBTA) penting dalam penegakan perpajakan ?