Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K04_Quiz to 5 Oktober 2024_Teknik Risk Based Tax Audit (RBTA) dan Modeling Compliance Risk Management (CRM)_NIM 55523110033

6 Oktober 2024   20:06 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:18 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (2/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Apa itu Audit Pajak Berbasis Resiko (Risk Based Audit Tax) ?

Audit Pajak berbasis resiko (Risk Based Audit Tax) adalah suatu Teknik audit yang diterapkan dalam pajak Dimana semua kegiatan audit yang dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit berbasis pada prioritas resiko Perusahaan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perusahaan dengan menerapkan Risk Assessment.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (4/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (4/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Apakah dalam Proses Risk Assessment memiliki konsep penting ?

Dalam proses Risk Assessment, memiliki 3 konsep penting didalamnya yaitu sebagai berikut :

  • Tujuan adalah sebuah hal yang ingin dicapai oleh Auditor dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko-risiko yang terjadi sehingga dapat diambil tindakan pencegahan yang tepat, sehingga bisa mengurangi atau mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi.
  • Resiko adalah sebuah potensi terjadinya sesuatu yang bisa berdampak negatif pada pencapaian tujuan atau sasaran. Risiko ini bisa berupa ancaman, kerugian, bahaya, atau situasi yang tidak diinginkan yang mungkin timbul dari berbagai faktor.
  • Kontrol/Pengawasan adalah sebuah tindakan, kebijakan, atau prosedur yang diterapkan untuk mengurangi atau mengelola risiko. Kontrol ini bertujuan untuk mencegah terjadinya risiko, atau jika risiko terjadi, untuk mengurangi dampaknya.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (5/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (5/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Kenapa dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ada Batasan dalam pemeriksaan kepada Wajib Pajak ?

Dalam konteks Undang-Undang KUP, Pasal 29 memang memberi kewenangan yang luas bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak baru bisa dinilai kebenarannya setelah melalui proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini terbagi dua kriteria utama yaitu Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (6/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).
Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (6/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Bagaimanakah 2 Kriteria Utama Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun