Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Tinjauan URF terhadap Tradisi Nyadran dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)

3 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   03:37 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Dilihat dari tujuan

Tradisi nyadran dalam pernikahan ini tujuannya sedekah sesama manusia, meminta kelancaran, meminta keselamatan, meminta keberkahan, kesejahteraan dan kesehatan selama tujuan ini tetap menuju kepada Allah akan menjadi 'Urf Shohih, 'Urf Shohih menurut Abdul Wahab Khallaf merupakan apa yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syariat, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib hal ini sejalan dengan tujuan masyarakat desa Depokrejo Kecamatan Kebumen Kabuupaten Kebumen tentang pelaksanaan tradisi nyadran dalam pernikahan.

2. Dilihat dari kepercayaan masyarakat

Dilihat dari hasil wawancara dengan masyarakat desa Depokrejo, praktik tradisi nyadran dalam pernikahan ini masuk ke dalam 'Urf Shahih, karena banyaknya sosialisasi agama dan pengetahuan yang masuk dan diterima oleh masyarakat desa Depokrejo menjadikan adanya perubahan kepercayaan masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Depokrejo mempercayai tradisi nyadran dalam pernikahan ini hanya sebatas sebagai tradisi yang perlu dilestarikan untuk do'a, niat dan tujuannya dikembalikan ke pencipta yaitu Allah SWT. Maka ini dikatakan 'Urf Shohih, karena adat ini merupakan kebiasaan yang benar artinya suatu hal yang baik yang menjadi kebiasaan di masyarakat.

BAB IV

PENUTUP

Dari seluruh pembahasan yang telah dikemukakan, penulis pada akhirnya mengambil kesimpulan dan saran sebagai berikut :

A. Kesimpulan

1. Praktik dalam melakukan tradisi nyadran sebelum melakukan akad nikah di desa Depokrejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen memiliki tujuan dalam sebuah tradisi yang dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan dan memiliki makna tersendiri setiap caosan yang disediakan pada saat kenduri,dimana tradisi tersebut dilakukan dengan mendatangi sesepuh yang dipercaya dan paham mengenai tradisi nyadran dalam pernikahan, lalu menyediakan caosan yang sudah ditentukan oleh sesepuh yang diletakkan didalam takir, setelah itu ke makam para leluhur/orang tua/simbah untuk meminta pangestu. Selanjutnya dilakukannya kenduri di rumah calon pengantin. Sebelum dimulai acaranya, yang punya hajat meletakkan caosan ditengah-tengah orang yang hadir dengan membaca niat yang dipimpin oleh sesepuh yang hadir. Dalam pelaksanaan tradisi nyadran menggunakan caosan yang terdiri dari kembang telon, beras, iwak ati rempela dan lain sebagainya itu hanya sebagai media pelengkap saja, tradisi ini dilakukan oleh masyarakat desa Depokrejo karena sebagai ucapan rasa syukur nikmat yang sudah diberikan dari sang pencipta. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan sedekah atas apa yang Allah Swt. berikan dan semata mata untuk menghormati para leluhur dan menjunjung tinggi tradisi yang ada.

2. Tinjauan 'Urf terhadap tujuan tradisi nyadran dalam pernikahan yang ada di desa Depokrejo ini tidak bertentangan dengan al-qur'an dan hadist. Tradsi nyadran dalam pernikahan ini dapat dikatakan sebagai 'Urf Shahih dilihat dari kepercayaan yang dibangun tetap percaya dan meminta kepada Allah Swt. Selain itu juga, tradisi nyadran dalam pernikahan ini jika dilihat dari segi tujuannya juga termasuk ke dalam 'Urf Shahih. Karena tujuan dari tradisi nyadran dalam pernikahan yaitu sedekah, sedekah sesama manusia. 

D. Rencana Skripsi yang akan ditulis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun