Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Tinjauan URF terhadap Tradisi Nyadran dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)

3 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   03:37 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

a) 'Urf itu mengandung kemaslahatan dan logis

b) 'Urf itu berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan 'Urf atau minimal dikalangan sebagian besar masyarakat.

c) 'Urf yang dijadikan dasar bagi penetapan suatu hukum telah berlaku pada saat itu, bukan 'Urf yang baru muncul kemudian.

d) 'Urf sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam nash yaitu Al-Qur'an dan Hadist.

e) 'Urf tidak bertentangan dengan perkataan atau keterangan yang sudah jelas.

4. Pembagian 'Urf

Ulama ushul membagi 'Urf menjadi tiga bagian:

a) Ditinjau dari segi sifat atau bentuknya atau materi yang biasa dilakukan, 'Urf dibagi menjadi dua yakni: 

1) 'Urf Fi'li, yaitu suatu kebiasaaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan atau dikerjakan.

2) 'Urf Qauli, yaitu suatu kebiasaan atau kerutinan masyarakat dalam menggunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengucapkan sesuatu, sehingga makna dari ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dipikiran masyarakat. 

b) Dilihat dari penilaian atau keabsahannya (bisa diterima atau ditolak oleh syari'ah), 'Urf dibagi dua macam yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun