a) 'Urf itu mengandung kemaslahatan dan logis
b) 'Urf itu berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan 'Urf atau minimal dikalangan sebagian besar masyarakat.
c) 'Urf yang dijadikan dasar bagi penetapan suatu hukum telah berlaku pada saat itu, bukan 'Urf yang baru muncul kemudian.
d) 'Urf sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam nash yaitu Al-Qur'an dan Hadist.
e) 'Urf tidak bertentangan dengan perkataan atau keterangan yang sudah jelas.
4. Pembagian 'Urf
Ulama ushul membagi 'Urf menjadi tiga bagian:
a) Ditinjau dari segi sifat atau bentuknya atau materi yang biasa dilakukan, 'Urf dibagi menjadi dua yakni:Â
1) 'Urf Fi'li, yaitu suatu kebiasaaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan atau dikerjakan.
2) 'Urf Qauli, yaitu suatu kebiasaan atau kerutinan masyarakat dalam menggunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengucapkan sesuatu, sehingga makna dari ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dipikiran masyarakat.Â
b) Dilihat dari penilaian atau keabsahannya (bisa diterima atau ditolak oleh syari'ah), 'Urf dibagi dua macam yakni: