Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Tinjauan URF terhadap Tradisi Nyadran dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)

3 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   03:37 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di antara hikmah hikmah: Memenuhi tuntutan fitrah, Mewujudkan ketenangan jiwa dan kemantapan batin, Menghindari dekadensi moral & Wanita dapat melaksanakan fitrahnya melalui pernikahan

B. Tinjauan Umum Nyadran Dalam Pernikahan

 Tradisi dalam bahasa Latin: traditio (diteruskan) adalah suatu warisan yang berwujud budaya bersumber dari leluhur, yang sudah dijalankan sejak lama dan masih diikuti oleh masyarakat yang hidup saat ini. Tradisi adalah sesuatu yang susah berubah, dikarenakan sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat. Tradisi-tradisi yang sudah berkembang dalam masyarakat diyakini akan membawa kebaikan bagi masyarakat yang mendukungnya. Masyarakat meyakini bahwa setiap tradisi yang mereka lakukan mempunyai makna leluhur atau baik untuk kelangsungan hidup mereka. Upacara tradisional merupakan salah satu perwujudan dari peninggalan kebudayaan dan merupakan warisal sosial yang hanya dimiliki oleh warga dengan jalan mempelajari dan melestarikannya. Terdapat berbagai macam cara di dalam tiap kelompok masyarakat untuk dapat memaksa tiap individu atau anggota warganya untuk bisa mempelajari kebudyaaan yang didalamnya memiliki norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang diterapkan dalam tata pergaulan masyarakat tersebut, sebab mematuhi norma dan juga mengamalkan nilai-nilai tersebut ialah sangat penting untuk masyarakat tersebut guna melestarikan hidup bermasyarakat. Didalam upacara tradisional jawa terdapat banyak macam, misalnya: slametan, tingkepan, babaran, sepasaran, pitonan, tedhak sitten, ruwatann dan nyadran. Kata nyadran bersumber dari bahasa sansekerta, sraddha yang berarti keyakinan. 

Nyadran merupakan upacara pembersihan makam oleh masyarakat Jawa, yang biasanya dilakukan oleh masyarakat desa. Nyadran merupakan sebuah rangkaian budaya yang berupa pembersihan makam leluhur, tabur bunga, dan diakhiri dengan kenduri selamatan. Sejarah awal mula pelaksanaan upacara tradisional Sraddha (Nyadran) ditunjukan untuk mengenang meninggalnya Tribhuwana Tungga Dewi di zaman Kerajaan Majapahit. Dalam tradisi nyadran ini terdapat juga acara kenduri yang digelar untuk menghormati arwah leluhur keluarga tertentu. Dalam perkembangannya, tradisi nyadran tidak hanya dimaksudkan untuk mengenang meninggalnya Tribhuwana Tungga Dewi saja, selain itu masyarakat menggunakan kegiatan ini untuk mengirim doa bagi arwah para leluhurnya. 

C. Tinjauan Umum Urf' 

1. Pengertian Urf'

Secara etimologi berasal dari kata 'arafa yu'rifu sering diartikan dengan al-ma'ruf yang artinya sesuatu yang dikenal atau berarti yang baik. Sedangkan menurut Ushul Fiqh yaitu 'Urf dan kebiasaan dijadikan pedoman pada setiap hukum dalam syariat yang batasannya tidak ditentukan secara tegas. Secara harfiyah 'Urf memiliki arti suatu kondisi, tutur kata, kegiatan bahkan ketetapan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi adat budaya untuk dilaksanakan atau ditinggalkan. Adapun secara terminologi 'Urf mengandung makna, sesuatu yang menjaadi kebiasaan manusia dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang popular diantara mereka. Atau sesuatu yang telah mantap di dalam jiwa dari segi dapatnya diterima oleh akal yang sehat dan watak yang benar.

2. Kedudukan 'Urf sebagai dalil syara'

Para ulama sepakat bahwa 'Urf Shahih dapat dijadikan dasar dalil atau hujjah sepanjang tidak bertentangan dengan syariat'. Ulama Malikiyah terkenal mengatakan bahwa perbuatan ulama Madinah bisa dijadikan dasar perselisiham argumentasi. Demikian pula ulama Hanafiyah mengatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada satu kejadian tapi dia mengeluarkan hukum yang berbeda saat dia masih di Mekkah (qaul qadim) dan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid).

3. Syarat 'Urf 

Syaratnya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun