BAB 1Â
TINJAUAN UMUM PERNIKAHAN, NYADRAN DALAM PERNIKAHAN DAN 'Urf
A. Tinjauan Umum Pernikahan
1. Pengertian Pernikahan
Nikah berasal dari bahasa Arab dalam istilah fiqh perkawinan biasanya disebut dengan perkataan nikah dan perkataan zawaj.2 Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al- Qur'an dan Hadist. Nikah memiliki arti AlWath'I, Al-Jam'u atau Al-Aqdu yang berarti bersetubuh, berhubungan badan, berkumpul, jima' dan akad. Pernikahan adalah salah satu tahapan kehidupan yang sangat penting, yang melengkapi ikatan suci suatu perjanjian bagi dua orang untuk hidup bersama di tengah masyarakat, dan selain itu juga merupakan pemenuhan kebutuhan biologis yang diakui dan dianggap adanya kontrak sah (ijab) sebagai ungkapan permintaan dari pihak lakilaki dan qabul dari pihak wanita sebagai ungkapan penerimaan disertai dengan syarat lain seperti adanya saksi, wali, dan mahar. Sedangkan perkawinan dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat atau miisaaqan galiizan untuk mentaati perintah Allah dan bahwa perkawinan adalah suatu bentuk ibadah.
2. Tujuan Pernikahan
Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menyalurkan syahwat saja, adapun tujuan pernikahan menurut hukum Islam terdiri dari:
a.Berbakti kepada Allah
b. Memenuhi atau mencakupkan kodrat hidup manusia yang telah menjadi hukum bahwa antara pria dan wanita saling membutuhkan
c. Mempertahankan keturunan umat manusia
d. Melanjutkan perkembangan dan ketentraman hidup rohaniahantara pria dan wanita