Kesimpulan Ibadah adalah tugas dan kewajiban hidup manusia, sebagai perwujudan status dirinya sebagai makhluk Allah yang paling mulia. Hakikat ibadah adalah menyadari diri hina dihadapan Allah yang Maha Mulia dan hanya Dia-lah yang patut diibadati. Sehingga diperlukan penyesuaian diri dari yang mendekati kepada yang didekati. Allah Maha Suci maka manusia yang akan melakukan pendekatan diri kepada-Nya, wajib bersuci terlebih dahulu. Dimana menghilangkan sesuatu yang dianggap kotor baik kotor bendawi atau materi, kotor peristiwa atau kejadian, maupun kotor rohani. Wudhu, hadats besar dan mandi, serta tayammum adalah suatu bentuk pensucian diri sebelum melaksanakan ibadah, khususnya ibadah mahdah. Dimana dasar hukumnya terangkum dalam QS. Al-Maidah: 6. Berdasarkan yang telah dibahas sebelumnya, maka jelas sudah itu termasuk kedalam mensucikan diri dari kotor peristiwa atau kejadian. Namun, tujuan utamanya adalah menghindari dari kotor rohani itu sendiri. Ketentuan syariat diatas, dimana jika hamba hendak melakukan shalat, dalam keadaan hadats kecil hendaklah wudhu. Jika hadats besar hendaklah mandi terlebih dahulu, dan jika keduanya tidak dapat dilakukan hendaklah ber-thaharah dengan tayammum sebagai penggantinya. Ini semua tidak dimaksudkan Allah untuk mempersulit hamba-Nya, melainkan agar hamba-Nya dapat bersuci dan melaksanakan kewajiban untuk kemanfaatan hamba itu sendiri, dan agar Allah menyempurnakan nikmat-Nya untuk hamba yang mematuhinya, sehingga pada akhirnya hamba bersyukur.Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2011. Fiqh Lima Mahzab. Jakarta: Lentera
Abdullah, Ibnu. 2018. fiqh Thaharah : Pustaka media
Al-jazaairy, Syaikh Abu bakar jabar, 2015. Minhajul Muslim, Jakarta : Pustaka Al- Kautsar
http://kumpulanmakalah-mey.blogspot.com/2015/03/makalah-tentang-thaharah.html
Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), h.17
Adil Sa'di, Fiqhun Nisa, Thaharah-Shalat, (Jakarta: Hikmah, 2008), h.3