Menyapukan dua telapak tangan tadi ke muka sambil berniat tayammum
Menepukan lagi dua telapak tangan ke sha'ied yang bukan bekas tempat menepukan yang pertama
Menyapukan kedua tanagan, samapai ke siku atau cukup samapai ke pergelangan saja. Keduanya berdasarkan hadits yang shahih.
Adapun batal tayammum adalah:
Segala yang membatalkan wudhu
Segala yang membatalkan mandi
Hilangnya sebab yang membolehkan tayammum.
   D. Mengusap Sepatu dan Perban
Dalam beberapa dalil disebutkan pensyariatan mengusap kedua sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas. Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir.
Mengusap sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari'at yang luwes ini. Artinya: "Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, 'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu".
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu' dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan bersabda. "Biarkan saja.." lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki.