Mohon tunggu...
Muhammad yusufmaimun
Muhammad yusufmaimun Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan lupa menulis karena menulis itu menyenangkan

jika kalian tidak merasakan pahitnya mencari ilmu, maka kalian akan merasakan kebodohan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Thaharah dan Tata Cara Menyucikannya

5 April 2021   14:54 Diperbarui: 5 April 2021   15:02 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hendak tidur

Junub, yakni orang yang sedang hadats besar, seperti selesai hubungan suami istri.

Sebelum mandi junub

Sesudah memakan makanan yang dibakat seperti sate

Untuk memperbarui wudhu bagi setiap shalat

Ghusul (mandi wajib)

             Ghusul adalah menghilangkan hadats besar dengan meratakan air keseluruh tubuh dengan niat. Firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. Al-Maidah :6 yang bunyinya:"...dan jika keadaan kamu junub maka hendaklah berthaharah (bersuci dengan mandi)..."

            Junub secara bahasa artinya jauh, yakni suatu keadaan manusia tidak diperkenankan mengadakan pendekatan khusus kepada Allah; keadaan ini disebut hadats besar. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih dapat dirinci 5 hal, yakni:

Keluar mani dengan syahwat, baik dalam keadaan tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga.

Bertemunya dua khitan

Berhenti dari haid atau nifas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun