Mohon tunggu...
Muhammad yusufmaimun
Muhammad yusufmaimun Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan lupa menulis karena menulis itu menyenangkan

jika kalian tidak merasakan pahitnya mencari ilmu, maka kalian akan merasakan kebodohan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Thaharah dan Tata Cara Menyucikannya

5 April 2021   14:54 Diperbarui: 5 April 2021   15:02 1219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Kesimpulan Ibadah adalah tugas dan kewajiban hidup manusia, sebagai perwujudan status dirinya sebagai makhluk Allah yang paling mulia. Hakikat ibadah adalah menyadari diri hina dihadapan Allah yang Maha Mulia dan hanya Dia-lah yang patut diibadati. Sehingga diperlukan penyesuaian diri dari yang mendekati kepada yang didekati. Allah Maha Suci maka manusia yang akan melakukan pendekatan diri kepada-Nya, wajib bersuci terlebih dahulu. Dimana menghilangkan sesuatu yang dianggap kotor baik kotor bendawi atau materi, kotor peristiwa atau kejadian, maupun kotor rohani. Wudhu, hadats besar dan mandi, serta tayammum adalah suatu bentuk pensucian diri sebelum melaksanakan ibadah, khususnya ibadah mahdah. Dimana dasar hukumnya terangkum dalam QS. Al-Maidah: 6. Berdasarkan yang telah dibahas sebelumnya, maka jelas sudah itu termasuk kedalam mensucikan diri dari kotor peristiwa atau kejadian. Namun, tujuan utamanya adalah menghindari dari kotor rohani itu sendiri. Ketentuan syariat diatas, dimana jika hamba hendak melakukan shalat, dalam keadaan hadats kecil hendaklah wudhu. Jika hadats besar hendaklah mandi terlebih dahulu, dan jika keduanya tidak dapat dilakukan hendaklah ber-thaharah dengan tayammum sebagai penggantinya. Ini semua tidak dimaksudkan Allah untuk mempersulit hamba-Nya, melainkan agar hamba-Nya dapat bersuci dan melaksanakan kewajiban untuk kemanfaatan hamba itu sendiri, dan agar Allah menyempurnakan nikmat-Nya untuk hamba yang mematuhinya, sehingga pada akhirnya hamba bersyukur. 

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2011. Fiqh Lima Mahzab. Jakarta: Lentera

Abdullah, Ibnu. 2018. fiqh Thaharah : Pustaka media

Al-jazaairy, Syaikh Abu bakar jabar, 2015. Minhajul Muslim, Jakarta : Pustaka Al- Kautsar

http://kumpulanmakalah-mey.blogspot.com/2015/03/makalah-tentang-thaharah.html

Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), h.17

Adil Sa'di, Fiqhun Nisa, Thaharah-Shalat, (Jakarta: Hikmah, 2008), h.3

Website NU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun