Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

30 Mei 2019   23:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56 11910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu jaksa harus dapat membuktikan individu tertentu (identitasnya) yang dituju oleh pembuat.

Kesengajaan si pembuat harus ditujukan pada akibat rasa takut pribadi orang tertentu.

Ada pribadi orang yang dituju.

Apabila rasa takut yang dituju si pembuat untuk semua orang, bukan orang tertentu maka Pasal 29 tidak dapat diterapkan.

Meskipun perbuatan mengirim informasi elektronik terbukti, terdakwa harus dibebaskan.

Karena tindak pidana tidak terjadi, oleh sebab salah satu unsur tindak pidana tidak timbul/tidak terbukti (Adami Chazawi, 2015: 137).

DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: MNC Publishing.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kartanegara, Satochid. tanpa tahun. Hukum Pidana Bagian II. Balai Lektur Mahasiswa.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun