Oleh karena itu jaksa harus dapat membuktikan individu tertentu (identitasnya) yang dituju oleh pembuat.
Kesengajaan si pembuat harus ditujukan pada akibat rasa takut pribadi orang tertentu.
Ada pribadi orang yang dituju.
Apabila rasa takut yang dituju si pembuat untuk semua orang, bukan orang tertentu maka Pasal 29 tidak dapat diterapkan.
Meskipun perbuatan mengirim informasi elektronik terbukti, terdakwa harus dibebaskan.
Karena tindak pidana tidak terjadi, oleh sebab salah satu unsur tindak pidana tidak timbul/tidak terbukti (Adami Chazawi, 2015: 137).
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. 2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: MNC Publishing.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kartanegara, Satochid. tanpa tahun. Hukum Pidana Bagian II. Balai Lektur Mahasiswa.