Bila tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Apabila rumusan tersebut dirinci, terdiri dari unsur-unsur berikut ini:
- Kesalahan: dengan sengaja;
- Melawan hukum: tanpa hak;
- Perbuatan:mengirimkan;
- Objek: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Yang dicetak miring merupakan unsur formil tindak pidana.
Dalam hubungan unsur sengaja dengan unsur-unsur lainnya dalam pasal ini, secara singkat sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan tindak pidana (yang memuat semua unsur pasal) tersebut.
Tindak pidana merupakan kesatuan (kompleksitas) dari sejumlah unsur-unsur, dan semua unsur-unsur itu diketahui si pembuat.
Dengan pengetahuan itu si pembuat berbuat.
Oleh karena itu semua unsur-unsur itu juga dikehendakinya.
Tidaklah mungkin seseorang berbuat terhadap hal yang sebelumnya tidak diketahuinya.
Demikian juga terhadap sifat melawan hukumnya perbuatan.