Menakut-nakuti adalah berbuat sesuatu untuk menjadikan orang lain takut.
Meskipun ancaman kekerasan dapat menimbulkan orang lain yang dituju juga menjadi takut.
Namun rasa takut yang ditimbulkan oleh upaya menakut-nakuti, harus bukan oleh-oleh sebab ancaman kekerasan.
Harus dengan cara lain.
Sifat rasa takut oleh ancaman kekerasan merupakan rasa takut yang bersifat fisik.
Maksudnya akibat yang akan dialami adalah semata-mata terhadap fisik.
Misalnya luka fisik atau hilangnya nyawa dari fisik (kematian).
Namun rasa takut oleh perbuatan menakut-nakuti tidaklah bersifat fisik.
Misalnya takut akan dicerai, takut kehilangan pekerjaan, takut terbuka rahasianya, takut perkaranya diusut polisi, takut dihukum dan lain-lain.
Perasaan takut tersebut, tidak bersifat umum atau berlaku terhadap semua orang.
Alasannya adalah dalam rumusan tindak pidana Pasal 29 secara tegas dicantumkan frasa "yang ditujukan secara pribadi".