Sementara pada ancaman kekerasan, kekuatan fisik yang besar tadi belum diwujudkan, namun akan diwujudkan/terwujud yang menyebabkan orang yang dituju merasa khawatir, cemas dan ketakutan.
Wujud nyata kekuatan fisik yang besar itu tidak dikehendaki oleh si penerima informasi.
Karena dapat menimbulkan penderitaan fisik.
Misalnya ancaman akan dibunuh atau akan di pukul.
Si penerima informasi sangat percaya bahwa wujud nyata akan diwujudkan.
Oleh karena itu menimbulkan tekanan psikis, seperti perasaan khawatir, takut, cemas kekerasan itu benar-akan terwujud/terjadi.
Perasaan-perasaan semacam itu sangat tidak mententramkan jiwa, suatu penderitaan batiniah.
Tekanan psikis semacam itu selalu dihindari oleh setiap orang (Adami Chazawi, 2015: 136).
Secara filosofi, disinilah letak sifat melawan hukumnya perbuatan dalam tindak pidana Pasal 29 UU ITE ini.
Sementara menakut-nakuti, mengandung pengertian yang lebih luas dari ancaman kekerasan.
Ancaman kekerasan juga bisa menimbulkan rasa takut, rasa khawatir.