Si pembuat menyadari bahwa perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang isinya ancaman kekerasan itu adalah tidak dibenarkan, tercela atau melawan hukum.
Dari sudut ini, maka sifat melawan hukumnya adalah subjektif.
Keadaan tercelanya suatu perbuatan, yang keadaan itu harus disadari si pembuat.
Kesadaran terhadap sifat tercelanya perbuatan itulah yang dimaksud sifat melawan hukum subjektif (Adami Chazawi, 2015: 134).
Oleh karena dicantumkan dalam rumusan, maka kesadaran yang demikian haruslah dibuktikan oleh jaksa.
Bagaimana cara membuktikan unsur kesengajaan yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam usaha membuktikan unsur "dengan sengaja" (opzettelijk) yang dicantumkan dalam rumusan (Adami Chazawi, 2015: 13):
- Keterangan di dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda.
- Keadaan jiwa si pembuat ketika melakukan perbuatan.
- Semua keadaan objektif ketika perbuatan dilakukan.
Tiga pedoman dalam hal membuktikan unsur sengaja tersebut, hendaknya digunakan serentak.
Pertimbangan hukum tentang tiga pedoman tersebut dimulai dalam requisitoir jaksa.
Bila cara pembuktian mengenai unsur sengaja oleh jaksa tersebut baik dan tepat, tentu saja bisa diambil alih ke dalam pertimbangan hukum putusan oleh majelis hakim (Adami Chazawi, 2015: 20).
Unsur melawan hukum ditulis dengan frasa "tanpa hak".