Dilihat dari sejarah DPD RI lahir padas 1 oktober 2004 dengan landasan hukum yang kuat yaiyu amandemen pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Majelis permusyawaratan terdiri atas anggoya-anggota DPR ditmbah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan..."
Kelahiran dari DPD RI membawa angin segar untuk masyarakat di daerah. Bahwa Aspirasi,masalah,kepentingan yang dihadapi di daerah dapat diperjuangkan di tingkat nasional.Tapi untuk memenuhi harapan dari daerah itu DPD RI harus menjalankan tugas,wewenang dan fungsi.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Â
Selain itu DPD RI juga memiliki perangkat yang membantu meliputi:
Komite I
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah;
2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
4. Pemukiman dan kependudukan;
5. Pertanahan dan tata ruang;
6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Komite II
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Pertanian dan Perkebunan;
2. Perhubungan;
3. Kelautan dan Perikanan;
4. Energi dan Sumber daya mineral;
5. Kehutanan dan Lingkungan hidup;
6. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
7. Perindustrian dan Perdagangan;
8. Penanaman Modal; dan
9. Pekerjaan Umum.
Â
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka komite II DPD RI :
a. Menyampaikan konsepsi usul rancangan undang-undang dalam rangka penyusunan program legislasi nasional untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; dan
b. menyampaikan usulan rencana kerja dan acara persidangan Komite kepada Panitia Musyawarah.
(2) Komite membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Komite pada masa keanggotaan tahun sidang berikutnya.
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Pendidikan;
2. Agama;
3. Kebudayaan;
4. Kesehatan;
5. Pariwisata;
6. Pemuda dan olahraga;
7. Kesejahteraan sosial;
8. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9. Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10. Ekonomi Kreatif;
11. Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
12. Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
13. Perpustakaan.
Komite IV
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Anggaran pendapat dan belanja negara;
2. Pajak dan pungutan lain;
3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
4. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
5. Lembaga keuangan; dan
6. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
 serta ada panitia perancang Undang-Undang,panitia urusan rumah tangga,badan kehormatan,badan kerjasama antar parlemen,badan pengembangan kapasiatas kelembagaan,badan akuntabilitas publik dan panitia musyawarah.
Tapi untuk mengopyimalkan harapan daerah maka harus adanya sinergi antara DPR,DPD maupun lembaga lainnya.Jika dilihat masalah yang mendasar dialami dalam setiap daerah adlah pembangunan infrastruktur baik fisik maupun non fisik.Sangat disayangkan daerah yang memiliki potensi besar sama sekali tak tersentuh.Permasalahan yang lin adalah penuntasan kemiskinan yang merajalela di berbagai daerah.
Maka dengan hal ini Para Anggota DPD RI jangan bersantai riauntuk memperrjuangkan hak di daerah karena ingat masa jabatan hanya 5 tahun.DPD RI harus bersikap inovatif,kreatif dalam mewujudkan aspirasi dari daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H