7. Kesejahteraan sosial;
8. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9. Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10. Ekonomi Kreatif;
11. Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;
12. Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
13. Perpustakaan.
Komite IV
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Anggaran pendapat dan belanja negara;