1. Pertanian dan Perkebunan;
2. Perhubungan;
3. Kelautan dan Perikanan;
4. Energi dan Sumber daya mineral;
5. Kehutanan dan Lingkungan hidup;
6. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
7. Perindustrian dan Perdagangan;
8. Penanaman Modal; dan
9. Pekerjaan Umum.
Â
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka komite II DPD RI :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!