a. Menyampaikan konsepsi usul rancangan undang-undang dalam rangka penyusunan program legislasi nasional untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; dan
b. menyampaikan usulan rencana kerja dan acara persidangan Komite kepada Panitia Musyawarah.
(2) Komite membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Komite pada masa keanggotaan tahun sidang berikutnya.
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Pendidikan;
2. Agama;
3. Kebudayaan;
4. Kesehatan;
5. Pariwisata;
6. Pemuda dan olahraga;