2. Pajak dan pungutan lain;
3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
4. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
5. Lembaga keuangan; dan
6. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
 serta ada panitia perancang Undang-Undang,panitia urusan rumah tangga,badan kehormatan,badan kerjasama antar parlemen,badan pengembangan kapasiatas kelembagaan,badan akuntabilitas publik dan panitia musyawarah.
Tapi untuk mengopyimalkan harapan daerah maka harus adanya sinergi antara DPR,DPD maupun lembaga lainnya.Jika dilihat masalah yang mendasar dialami dalam setiap daerah adlah pembangunan infrastruktur baik fisik maupun non fisik.Sangat disayangkan daerah yang memiliki potensi besar sama sekali tak tersentuh.Permasalahan yang lin adalah penuntasan kemiskinan yang merajalela di berbagai daerah.
Maka dengan hal ini Para Anggota DPD RI jangan bersantai riauntuk memperrjuangkan hak di daerah karena ingat masa jabatan hanya 5 tahun.DPD RI harus bersikap inovatif,kreatif dalam mewujudkan aspirasi dari daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H