Dilihat dari sejarah DPD RI lahir padas 1 oktober 2004 dengan landasan hukum yang kuat yaiyu amandemen pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Majelis permusyawaratan terdiri atas anggoya-anggota DPR ditmbah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan..."
Kelahiran dari DPD RI membawa angin segar untuk masyarakat di daerah. Bahwa Aspirasi,masalah,kepentingan yang dihadapi di daerah dapat diperjuangkan di tingkat nasional.Tapi untuk memenuhi harapan dari daerah itu DPD RI harus menjalankan tugas,wewenang dan fungsi.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Â
Selain itu DPD RI juga memiliki perangkat yang membantu meliputi:
Komite I
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.