Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah;
2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
4. Pemukiman dan kependudukan;
5. Pertanahan dan tata ruang;
6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Komite II
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :