Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Ramadhan J
Muhammad Ilham Ramadhan J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Waris Islam

12 Maret 2024   23:22 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:23 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM 

Hukum waris islam mempunyai prinsip yang bisa disimpulkan sebagai berikut:

  • Hukum Waris Islam menempuh jalan tengah antara memberikan kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta warisannya kepada orang yang dikehendaki atas kehendaknya, seperti yang terjadi dalam kapitalisme/individualisme, dan larangan total terhadap pembagian harta warisan, sebagaimana prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perseorangan.
  • Warisan adalah ketetapan hukum. 
  • Yang mewariskan tidak dapat mehnghalangi ahli waris dari hak nya atas warisan, dan ahli waris berhal atas warisan tanpa perlu kepada pertanyaan menerima dengan sukarela atau dengan keputusan hakim, Namun, ahli waris tidak berarti terbebani melunasi hutang mayit (pewaris).
  • Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan mayit(pewaris) lebih diutamakan daripada yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, saudara kandung lebih diutamakan ketimbang saudara seayah.
  • Hukum waris lebih cenderung untuk membagikan harta warisan lepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan memberikan bagian tertentu kepada ahli waris.
  • Hukum waris islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Semua anak berhak menerima harta wariasan orang tuanya baik anak yang sudah besar, anak yang masih kecil, maupun anak yang baru lahir. Namun, ada perbedaan besar kecilnya bagian sejalan dengan perbedaan besar kecilnya beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Bagian anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan karena anak laki-laki terbebani oleh tanggung jawab menafkahi keluarga sedangakan anak permpuan tidak terbebani tanggungan nafkah keluarga.
  • Hukum waris islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris disesuaikan dengan kebutuhannya dalam kehidupa sehari-hari. Bagian tertentu dari harta itu adalah 2/3,1/3,1/6, dan 1/8. Ketentuan tersebut termasuk hal yang sifatnya ta'abudi, wajib dilakukan karena sudah menjadi ketentuan Alquran.

 

 

 

HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN           

Sebelum harta warisan menjadi hak ahli waris, terlebih dahulu harus memperhatikan berbagai hak yang berkaitan dengan harta warisan tersebut, karena ahli waris bisa saja mempunyai hutang selama hidupnya, meninggalkan pemberitahuan tentang harta warisan (wasiat), dan lain-lain. Hak yang menyangkut dengan hartapeninggalan itu secara tertib adalah sebagai berikut:

  • Hak yang menyangkut kepentingan pewaris sendiri, yaitu biaya pengurusan jenazah, sejak dimandikan sampai dimakamkan.
  • Hak yang menyangkut hutang piutang.
  • Hak yang menyangkut kepentingsn orang yang menerima wasiat.
  • Hak ahli waris.

Pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan dapat diambil dari harta peninggalan mayit (pewaris), dengan ketentuan  tidak berlrbihan dan dalam batas yang dibenarkan ajaran islam. Hal yang tidak dianjurkan dalam ajaran islam tidak perlu dilakukan.

Misalnya, makan minum yang disajikan sebelum atau sesudah pemakaman dalam islam tidak diajarkan. Maka dari itu, menyelenggarakan hal tersebut melakukan hal itu kecuali diajarkan dalam islam, apabila tetap dilakukan juga, biayanya tidak bisa dibebankan pada harta peninggalan.

Hak Orang Yang Menerima Wasiat

Wasiat menggambarkan permintaan terkahir pewaris yang harus didahulukan daripada hak ahli waris. Para ulama sependapat bahwa wasiat, dalam batas sebanyak-banyaknya 1/3 haerta peninggalan (setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang)mdan ditunjukkan kepada ahli waris, wajib dilaksanakan tanpa izin siapapun. 

Jika wasiat ternyata melebihi 1/3 harta peninggalan, menurut jumhur ulama,wasiat dipandang sah, tetapi pelaksanannya terhadap kelebihan dari 1/3 harta peninggalan tergantung kepada izin ahli waris.

SEBAB TERJADINYA WARISAN

Yang menyebabkan terjadinya waris adalah salah satu dari empath hal berikutnini:

  • Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah,ibi,anak,cucu,saudara kandung,saudara seayah,saudara seibu dan sebagainya.
  • Hubungan perkawinan, yaitu suami dan istri, meskioun belum pernah berkumpul,atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa 'iddah talak raj'i.
  • Hubungan walak, yaitu hubungan antara bekas budak dengan orang yang memrdekakannya apabila bekas budak itu tidak memiliki ahli waris yang berhak menghabiskan semua harta warisan.
  • Tujuan Islam (jihatul islam), yaitu Baitul mal yang menampung harta warisan orang yang tidak memiliki ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut.

SYARAT WARISAN

  • Pewaris benar-bensr telah meninggal, atau dengan keputusan hakim yang dinyatakan telah meninggal; misalnya, orang yang tertawan dalam peperangan dan orang hilang (mafqud) yang telah lama menninggalkan tempat tanpa diketahui hal ihwalnya. Menurut ulama malikyah dan hambaliyah ,apabila lama meninggalkan tempat tersebut sampai 4 tahun, sudah dapat dinyatakan mati. Menurut pendapat ulama mzhab lain, terserah kepada ijtihad hakim dalam memutuskan dari berbagai macam kemungkinannya.
  • Ahli waris benar-benar masih hidup ketika pewaris meninggal, atau dengan keputusan hakim dinyatakan masih hidup pada saat pewaris meninggal. Maka, jika dua orang yang saling mempunyai hak waris satu sama lain meninggal Bersama-sama atau berturut, tetapi tidak dapat diketahui mati lebih dahulu.
  • Seseorang dapat benar-benar mengetahui bahwa ahli waris mempunyai alasan untuk mewarisi, yaitu seseorang dapat mengetahui secara nyata bahwa ahli waris mempunyai hak untuk mewarisi. Syarat ketiga ini disebut-sebut sebagai suatu penegasan yang perlu terutama di pengadilan, meskipun biasanya dibicarakan dalam perkara pewarisan.

PENGHALANG WARIS

  • Berbeda agama antar pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak atas waris harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak atas harta waris orang muslim. Antara suami dan istri yang beda agama , misalnya: suami beragama islam dan istri beragama Kristen, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan denganjalan wasiat.
  • Membunuh. Hadits Nabi mengajarkan bahwa seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuh. Membunuh berarti pembunuhan yang disengaja oleh unsur kriminal, bukan untuk membela diri dan sebagainya. Tidak ada hambatan terhadap warisan yang terlihat dalam pembunuhan.
  • Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu. Oleh karenanya, ia tidak berhak mendapatkan waris

MACA-MACAM AHLI WARIS

Ahli waris dapat digolomgkan menjadi beberapa golongan ditinjau dari segi jenis kelamin (gender) dan segi haknya atas harta warisan. Dari segi jenis kelminnya dibagi menjadi dua glonganyan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Dari segi haknya atas warisan, ahli aris dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudl, ashabah, dan dzawil arhaam.

AHLI WARIS LAKI-LAKI

  • Ayah.
  • Kakek (bapak ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki.
  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki)dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
  • Saudara laki-laki kandung (seibu seayah).
  • Saudara laki-laki seayah
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnay kebawah garis laki-laki.
  • Kemenakan laki-laki seayah (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnya kebawah dari garis laki-laki.
  • Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki,
  • Paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
  • Saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung) dan seerusnya ke bawah dari garis laki-laki. Termasuk didalamnya anak paman ayah, anak paman kakek dan seterusnya, dan anak keterunannya dari garis laki-laki
  • Saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki & suami.
  • Laki-laki yang memerdekakan budak (mu'tiq).

 

AHLI WARIS PEREMPUAN

  • Ibu.
  • Nenek (ibunya ibu) dann seterusnya ke atas dari garis perempuan.
  • Nenek (ibunya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan,atau berturut-turut dari garis laki-laki kemudian sampai kepada nenek, atau berturut-turut dari garis laki-laki lalu bersambung dengan berturut-turut dari garis perempuan.
  • Anak perempuan.
  • Cucu permpuan (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
  • Saudara perempuan kandung.
  • Saudara perempuan seayah.
  • Saudara perempuan seibu..
  • Istri.
  • Perempuan yang meemerdekakan budak (mu'tiqah)

PENGERTIAN KEWARISAN

Prof. Ter Haar memberikan pemahaman tentang hukum waris tradisional, termasuk norma hukum mengenai pewarisan dan pewarisan harta benda yang berwujud (materiil) dan harta benda yang tidak berwujud (immateriil) secara turun temurun. Menurut Prof. Soepomo, hukum waris adalah suatu perbuatan yang mengatur tentang peralihan dan pewarisan harta benda, harta benda tak berwujud (immateriele goederen) dari satu generasi (generasi) kepada keturunannya. Prof. Djjojodigoeno mengartikan warisan sebagai perpindahan harta milik seseorang kepada generasi berikutnya.

Dari berbagai pengertian tentang kewarisan diatas, dapat disimpulkam bahwa:

  • Kewarisan menurut hukum adat adalah suatu proses mengenai pemindahan atau penerusan kekayaan harta, baik bersifat kebendaan atau bukan kebendaan.
  • Pemindahan dan penerusan itu dilaksanakan oleh suatu generasi ke generasi berikut nya.

Dapat ditambahkan bahwa Prof. Soepomo menegaskan bahwa proses penerusan itu dimulai sejak orang tua masih hidup.

 

SIFAT HUKUM KEWARISAN ADAT

Sifat hukum waris adat yang bersifat komunal berarti bagian-bagian tertentu darinya diketahui oleh ahli waris. Sehubungan dengan pembagian harta warisan, para ahli waris mempunyai hak yang sama sehubungan dengan perpindahan dan pengalihan harta orang tua. Pembagian lahan pertanian selalu didasarkan pada prinsip keharmonisan. 

Perhatian khusus diberikan pada keadaan khusus beberapa ahli waris. Ahli waris lain yang berkecukupan pun tidak segan-segan, jika perlu, melepaskan sebagian atau bahkan seluruh haknya atas harta warisan orang tuanya, agar ahli waris lain yang lebih membutuhkan mempunyai kesempatan untuk menikmati secara layak harta warisan orang tuanya. , dibandingkan dengan keadaan ahli, ahli waris lain.

Kesamaan hukum waris adat juga berarti bahwa harta warisan tidak merupakan suatu kesatuan yang utuh, terlepas dari kedudukan masing-masing jenisnya dalam kehidupan masyarakat. Nilai warisan tidak dapat dinilai dengan jumlah uang yang tetap dan dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan sewaktu-waktu menurut perhitungan. 

Selain itu, ada jenis harta warisan tertentu yang hanya dapat diwarisi oleh ahli waris tertentu dengan cara tertentu. Misalnya benda-benda yang dianggap keramat hanya dapat diwariskan kepada keturunannya yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: kuat langkinan (sangat sibuk). Dalam hal terakhir, kepercayaan terhadap dinamisme sangat berpengaruh.

SISTEM HUKUM KEWARISAN ADAT

Sistem Individual

Sistem pewarisan perseorangan adalah sistem pewarisan dimana harta warisan dapat dibagi di antara para ahli waris dan dimiliki secara perseorangan. Sistem ini diterapkan pada masyarakat parental di jawa.

Sistem Kolektif

Sistem pewarisan kolektif adalah suatu sistem pewarisan dimana harta warisan diwarisi oleh sekelompok ahli waris yang membentuk suatu persekutuan hak; Harta tersebut merupakan harta warisan yang tidak dapat dibagi di antara para ahli waris dalam kepemilikan tunggal. Misalnya saja pewarisan pada masyarakat garis keturunan Minangkabau dan sampai batas tertentu pada masyarakat tetua Minahasa (untuk bakso ikan) serta pada masyarakat patriarki di Ambo (terhadap tanah Dati).

Sistem Mayoret

Sistem kewarisan mayoret adalah sistem kewarisan yang mana anak sulung laki-laki (misalnya di Bali dan Batak) atau perempuan (misalnya di Sumatera Selatan, Tanah Semendo dan Kalimantan Barat, suku Dayak) mendapat warisan apabila ahli warisnya meninggal dunia. hak eksklusif untuk mewarisi seluruh atau sebagian besar harta warisan.

HARTA PENINGGALAN

Harta peninggalan seseorang adalah harta yang ada pada saat ia meninggal. Harta peninggalan ini harus dibedakan dalam berbagai macam sifat, yaitu: barang asal istri, barang asal suami, dan barang gono gini (pencarian bersama antara suami dan istri). Yang diwaris adalah barang asal pewaris dalam hal ada anak, bagian dari gono gini, dan barang yang diperoleh pewaris dari warisan, hadiah dan sebagainya.

Selain jenis harta benda, tetap perlu diperhatikan pula benda-benda yang dianggap keramat, yang biasanya hanya dapat menjadi milik ahli waris yang bersifat tertentu, benda-benda yang masih ada dalam ikatan hak penguasa, milik desa yang dapat diwariskan. . harus diberikan hanya kepada anak-anak yang tinggal di desa tersebut berdasarkan kontrak yang ketat.

Namun perlu diperhatikan beberapa barang yang menurut adat setempat hanya boleh dimiliki oleh ahli waris tertentu. Misalnya saja di Aneh, yang orang tuanya masih hidup pada saat meninggal, maka hak tersebut merupakan hak anak perempuan tertua, dan di Tapanuli, pada suku Batak, hak tersebut merupakan hak anak laki-laki tertua atau bungsu.

Hal yang harus diprhatikan juga ialah hak orang lain yand menyangkut harta peninggalan, yaitu hutang pewaris. Perihal melunasi hutang  pewaris itu terdapat berbagai kebiasaan.

HUKUM KEWARRISAN ISLAM

Yang dimaksud hukum kewarisan isalam adalah hukum kewarisan yang diatur dalam Alquran, sunnah Rasul, dan fiqih sebagai hasil ijtihad para fukaha dalam memahami ketentuan Alquran dan sunnah Rasul. Dengan demikian kewarisan merupakan bagian dari agama islam. Penyimpangan yang disengaja terhadap ketentuan Hukum Warisan Islam bertentangan dengan keimanan kepada Allah swt.

Dalam hubungan ini QS An Nisaa' (4): 65 mengajarkan,

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. QS An Nur (24): 51 mengajarkan juga. "Sesungguhnya jawaban orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar, dan kami patuh. Dan mereka itulah orang yang beruntung.

Khusus mengenai wajib mentaati ketentuan hukum kewarisa islam, Alquran dalam menyebutkan rentetan ayat hukum kewarisan mengakhiri dengan penegasan pada QS An Nisaa' (4): 13-14,

"(Hukum) itu adalah ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir padanya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan."

PRINSIP HUKUM LEWARISAN ISLAM

Hukum Kewarisan Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagi berikut:

  • Hukum waris Islam memilih jalan tengah antara memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengalihkan harta warisannya dengan prinsip komunisme yang tidak mengakui adanya institusi milik pribadi, yang tidak mengenal sistem pewarisan. Asas ini mengatakan bahwa putra mahkota mempunyai hak untuk mengalihkan harta warisan kepada orang yang dikehendaki, namun dibatasi maksimal sepertiga dari harta warisan. Jika tidak maka menjadi hak ahli waris secara hukum.
  • kewarisan adalah ketentuan hukum; ahli waris tidak dapat menghalangi para ahli waris untuk memperoleh haknya atas harta warisan, dan ahli waris mempunyai hak atas harta warisan tanpa adanya permintaan penerimaan sukarela atau perintah pengadilan, tetapi ahli waris tidak dibebani dengan pembayaran utang-utang ahli waris. milik perseorangan.
  • Warisan dalam keluarga dibatasi hanya pada adanya perkawinan atau hubungan kekerabatan. 
  • Keluarga yang lebih dekat dengan ahli waris dianggap lebih baik daripada keluarga yang lebih jauh; mereka yang memiliki ikatan yang lebih kuat dengan ahli warisnya lebih baik dibandingkan mereka yang memiliki ikatan yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, saudara kandung di atas saudara dari pihak ayah, kecuali saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara dari pihak ibu.
  • Tujuan hukum waris Islam adalah membagi harta warisan kepada sebanyak-banyaknya ahli waris yang sederajat dengan cara melimpahkan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris, misalnya jika yang menjadi ahli waris adalah ibu, isteri, anak perempuan, dan saudara perempuan kandung, maka semuanya mendapat bagian.
  • Hukum waris Islam tidak membedakan hak waris anak; anak-anak yang sulung, tengah atau bungsu, dewasa atau baru lahir, kawin atau belum, semuanya berhak atas harta warisan orang tuanya, tetapi besarnya bagian yang diterimanya dibedakan menurut besarnya kewajiban yang mengikatnya. untuk dipenuhi dalam kehidupan keluarga. 
  • Misalnya, anak laki-laki yang mempunyai beban menafkahi keluarga diberikan hak yang lebih besar dibandingkan anak perempuan yang tidak mendapat nafkah keluarga.
  • Hukum Kewarisan Islam membedakan besar kecil bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekatnya hubungan kekeluargaan dengan pewaris.

HARTA PENINGGALAN

Menurut Hukum Warisan Islam, warisan mengacu pada benda materi atau hak kebendaan yang ditinggalkan oleh ahli waris. Akan tetapi, warisan mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu hak-hak ahli waris itu sendiri berupa biaya perawatan jenazah mulai dari pemandian hingga penguburan, kemudian hak kreditur, kemudian hak orang atau badan yang menerima. kehendak pewaris. 

Jika ketiga jenis hak itu terpenuhi, maka warisan diwariskan. Ahli waris berhak atasnya, mungkin akan lebih mudah dipahami jika yang diwariskan menyangkut sisa harta benda. Adanya harta perkawinan yang saling menguntungkan yang timbul dari kegiatan usaha bersama suami-istri dapat dibenarkan menurut hukum Islam sebagai harta syirkah. 

Oleh karena itu, hukum waris Islam hanya menganggap harta milik suami atau istri sebagai harta warisan. Mengenai harta asli, yang menurut hukum adat Jawa dianggap sebagai warisan hanya jika ahli warisnya meninggalkan keturunan, kami berpendapat bahwa status kepemilikannya harus dikukuhkan. 

Dalam hal harta asli itu adalah milik pribadi seseorang, maka menurut hukum Isiam, harta warisan yang dimaksud juga merupakan harta asal, yang merupakan hak sah para ahli waris yang ada, sekalipun ahli waris itu tidak meninggalkan anak.

 

AHLI WARIS

Hukum kewarisan islam mengenal tiga golongan ahli waris:

  • Ahli waris yang memperoleh  bagian tertentu menurut Alquran atau sunah Rasul, disebut waris dzawil furudl.
  • Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan dalam Alquran atau sunnah rasul, disebut 'asabah.
  • Ahli waris yang mempunyai hubungan famili  dengan pewaris, tetapi tisdak termassuk dua golongan tersebut, disebut waris dzawil arham.

PEMBAGIAN HARTA WARIS

Jika dia meninggal, orang tersebut segera kehilangan kepemilikan atas harta benda tersebut. Warisan itu berpindah secara langsung kepada orang lain yang berhak atas warisan itu, kecuali biaya-biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan harta warisan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, setelah hak-hak yang berkaitan dengan kepentingan para ahli waris, maka hak-hak yang berkaitan dengan warisan seseorang adalah hak-hak kreditur dan hak-hak orang atau badan yang menerima wasiat adalah hak-hak ahli waris.

Oleh karena itu, pada dasarnya Islam mengutamakan terwujudnya keadilan dengan segera, bukan ditunda-tunda, karena menyangkut hak sesama manusia. Keterlambatan implementasi hak asasi manusia seringkali mengakibatkan tereksploitasinya hak-hak tersebut, termasuk hak ahli waris atas harta warisan, apalagi jika ahli waris tetap memasukkan orang-orang yang tergolong sebagai anak yatim.

Mempercepat pembagian harta warisan lebih baik daripada menundanya, karena setelah pewaris meninggal dunia, setelah berakhirnya hak pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pelaksanaan wasiat, semuanya berubah. di sebelah kanan ahli waris, yang wataknya diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.

KESIMPULAN DARI SAYA

Hukum Adat Waris merupakan aturan adat dalam pewarisan yang menjadi pedoman pembagian harta peninggalan orang yang meninggal. Hukum waris adat berbeda-beda di setiap daerah, dan peraturan ini sering kali didasarkan pada tradisi dan budaya asli.

Dalam hukum waris adat, harta warisan biasanya dibagikan secara adil dan merata kepada para ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut. Ahli waris dapat berupa anak, suami atau istri, orang tua dan saudara kandung atau saudara sedarah. Namun, dalam beberapa kasus ada orang yang dianggap lebih berhak mendapatkan warisan dibandingkan orang lain.

Meskipun hak waris masih banyak dimiliki oleh masyarakat adat, pemerintah di banyak negara mulai mengakui keberadaan hukum adat ini dan berupaya untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum domestik mereka. Hal ini menjamin distribusi yang adil dan merata atas harta warisan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun